REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menindak dua apotek yang menjual obat penanganan Covid-19 jenis Ivermectin dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang,mengataka, dua apotek yang berada di Bandung itu menjual Ivermectin dengan harga Rp 10 ribu per butir, padahal HET Ivermectin berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan itu sebesar Rp 7.500 per butir.
"Kami juga sampai mengecek ke distributor, ada dua apotik yang saat ini penyelidikannya masih dilakukan pendalaman oleh tim kita," kata Adanan.
Menurut dia, pengelola dua apotek tersebut sudah dipanggil ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperiksa. Walaupun selisih harganya "masih terjangkau", kata dia, polisi tetap menegakkan aturan.
Pasalnya obat-obatan tersebut tengah dicari masyarakat untuk penanganan Covid-19. Ia pun mengaku terus bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat untuk mengecek obat Ivermectin ke apotek-apotek.
"Sebelum Permenkes itu keluar, banyak masyarakat yang mencari (Ivermectin), kemudian harganya sudah di atas rata-rata, bahkan ada yang sampai Rp 500 ribu-Rp 700 ribu," kata dia.
Selain mengawasi ketersediaan dan harga Ivermectin, polisi juga terus mengecek ke tempat-tempat stasiun pengisian tabung oksigen.