Jumat 09 Jul 2021 23:26 WIB

Warga Kuningan Diminta Sholat Idul Adha di Rumah

Saat ini pandemi covid-19 masih belum ada tanda-tanda berakhir.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Warga Kuningan Diminta Sholat Idul Adha di Rumah (ilustrasi).
Foto: Diskominfo Indramayu
Warga Kuningan Diminta Sholat Idul Adha di Rumah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KUNINGAN – Umat Islam di Kabupaten Kuningan diminta untuk melaksanakan sholat Idul Adha di rumah masing-masing secara berjamaah bersama keluarga inti. Keputusan itu diambil dengan menimbang penyebaran Covid-19 yang semakin melonjak dan pemberlakukan PPKM Darurat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 450/1635/Kesra, Nomor 042/DP-K/MUI/VII/2021, Nomor 4684/KK.10.08/HM.00/07/2021, Nomor 134/B/SEK.DMI/07 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha, Takbiran dan Penyelenggaraan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Pada Masa PPKM Darurat di Kabupaten Kuningan.

Surat tertanggal 6 Juli 2021 itu ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama, Ketua MUI Kabupaten Kuningan, Dodo Syarif Hidayatullah, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kuningan, Asep Hidayat dan Ketua DMI Kabupaten Kuningan, Ugin Lugina.

‘’Kondisi ini sangat memprihatinkan karena kita tidak bisa lagi melaksanakan sholat Idul Adha di masjid ataupun di lapangan. Kita harus kembali membatasi diri dari segala bentuk aktivitas dan mobilitas,’’ ujar Bupati Kuningan, Acep Purnama, saat menggelar zikir dan doa bersama untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Kuningan, secara virtual, di Ruang Aula Linggarjati, Jumat (9/7).

Menurut Acep, hal itu dilakukan sebagai upaya menekan dan memutus penyebaran Covid-19. Apalagi, saat ini pandemi covid-19 masih belum ada tanda-tanda berakhir, bahkan mengalami lonjakan, baik kasus terkonfirmasi maupun kematian.

Selain meminta sholat Idul Adha di rumah, umat Islam di Kabupaten Kuningan juga diharapkan tidak menyelenggarakan takbiran yang mengundang kerumunan massa. Takbiran keliling pun diminta tidak dilaksanakan, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan.

Sementara itu, terkait pemotongan hewan qurban, dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) terdekat dan tersertifikasi. Namun jika RPH terbatas, maka pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH dengan sejumlah ketentuan.

Adapun ketentuan itu di antaranya, penyembelihan hewan qurban dilakukan di area luas, menerapkan jaga jarak, petugas yang mendistribusikan daging hewan qurban wajib memakai masker dan sarung tangan. Selain itu, panitia penyembelihan dan pendistribusian daging hewan qurban dibatasi maksimal 15 orang serta melakukan proses pembersihan dan desinfeksi peralatan yang digunakan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement