REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang warga Bandung berinisial AS (46) dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung karena didapati menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Ujungberung, Kota Bandung, Senin (5/7) kemarin.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku disertai barang bukti sabu-sabu 1.010 gram atau satu kilogram. Sabu-sabu tersebut didapatkan AS dari daerah Sumatera, Pekanbaru. "Kita mengungkap kasus sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1.010 gram atau satu kilogram," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/7) didampingi Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah.
Ia menuturkan, pelaku mendapatkan pesanan dari seseorang untuk mengambil sabu-sabu dari Pekanbaru yang dibawa ke Bandung. Rencananya, barang tersebut akan dikirimkan ke Kendari, Sulawesi Tengah namun berhasil digagalkan terlebih dahulu. Ulung mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya tiga kali.
Pihaknya juga sedang mengembangkan dan mencari pemesan sabu-sabu tersebut. Selain sabu-sabu, barang bukti yang diamankan lainnya yaitu satu buah mesin vacuum plastik, alat hisap dan ponsel serta timbangan digital. "Pengembangan yang lebih besar lagi dilakukan Satnarkoba Polrestabes Bandung," katanya.
Polisi menjerat AS dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undamg RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjara terhadap pelaku yaitu paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.