Senin 12 Jul 2021 16:07 WIB

Malam Hari, Lampu Jalan Pusat Kota Tasikmalaya Dipadamkan

Pemadaman lampu tak dilakukan di seluruh ruas jalan di Kota Tasikmalaya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Malam Hari, Lampu Jalan Pusat Kota Tasikmalaya Dipadamkan (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Malam Hari, Lampu Jalan Pusat Kota Tasikmalaya Dipadamkan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya melakukan pemadaman lampu jalan di pusat kota pada malam hari selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan. Pemadaman lampu jalan itu dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Aay Zaini Dahlan mengatakan, pemadaman lampu jalan itu dilakukan sejak sepekan terakhir. Pemadaman dilakukan sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. 

"Karena toko saja jam 20.00 sudah tutup. Kalau ditambah lampu mati, mobilitas akan turun. Jadi tujuannya itu, supaya jangan ada yang lalu lalang," kata dia, Senin (12/7).

Menurut dia, pemadaman lampu tak dilakukan di seluruh ruas jalan di Kota Tasikmalaya. Pemadaman hanya dilakukan di jalan-jalan pusat kota yang berpotensi memunculkan keramaian. 

Aay mengatakan, pemadaman lampu itu akan dilakukan selama PPKM darurat diterapkan. "Intinya kebijakan ini dibuat untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Kota Tasikmalaya," ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi PPKM darurat selama sepekan terakhir, penurunan mobilitas masyarakat di Kots Tasikmalaya termasuk salah satu yang terendah dibandingkan daerah lain di Jawa Barat (Jabar). Ia menyebutkan, Kota Tasikmalaya menempati posisi nomor dua terendah dalam hal penurunan mobilitas masyarakat. Artinya mobilitas masyarakat di Kota Tasikmalaya masih tinggi. 

"Karena ini dipantau dari satelit, pergerakan kendaraan masih banyak," kata dia.

Ivan meminta semua pihak menahan diri untuk beraktivitas di luar rumah. Apabila tak ada urusan yang sangat mendesak, masyarakat diimbau tak perlu keluar dulu.

Ia menambahkan, jajaran TNI dan Polri juga akan terus mealkukan pemantauan di lapangan. Setiap pelanggar aturan selama PPKM darurat akan dikenakan sanksi.

"Kita ingjn mobilitas berkurang 50 persen, minimal berkurang 30 persen," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement