REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan para petugas di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 di Cikadut tidak boleh melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang hendak memakamkan jenazah. Terkait dengan peristiwa dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum petugas diserahkan kepada kepolisian.
"Begini, saya dari awal sudah menyampaikan minta ke pak sekda dan pak wakil agar itu tetap kita tidak toleran terhadap pungli oleh karena itu saya minta diproses sama polisi," ujarnya, Selasa (13/7).
Ia menyebutkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi menunjukkan tidak terdapat unsur pungli maka pihaknya akan mengikuti temuan tersebut. Transaksi yang dilakukan merupakan kesepakatan antara keluarga ahli waris dengan para masyarakat yang ikut membantu pemakaman.
"Kita tetap mengatakan tidak ada pungutan, kalau ada salah penyimpangan. Tenyata kemarin juga informasi itu bukan pungutan tapi kesepakatan dan tidak ada SARA," katanya.
Oded mengatakan informasi yang diperolehnya bahwa pada saat peristiwa tersebut terjadi, sumber daya manusia di TPU Cikadut kurang. Sehingga terdapat masyarakat yang ikut serta membantu dan terjadi kesepakatan dengan keluarga ahli waris.
Ia menegaskan, mereka yang menjalin kesepakatan dengan keluarga ahli waris bukan petugas. Menyikapi persoalan di TPU Cikadut, Oded mengaku sudah meminta Sekda Kota Bandung mengambil kebijakan untuk mengakomodir masyarakat yang ingin membantu dengan sistem diberikan honor harian.
"Kalau mereka gak mau, kita mem-BKO dari TPU lain untuk membantu," katanya. Ia pun mengatakan jika hasil temuan tidak terdapat unsur pungli maka oknum yang dipecat dalam dipekerjakan kembali.
"Kalau emang beritanya seperti itu cenderung dikerjakan lagi gak papa. Kalau terbukti salah ya kita harus adil berdasarkan fakta yang tahu kepolisian bukan saya," katanya. Ia berharap dugaan pungli tidak terjadi lagi.