Kamis 15 Jul 2021 21:34 WIB

Dedi Mulyadi Talangi Pedagang Kecil yang Didenda di PPKM

Para pelanggar dari pedagang kecil dikenai denda rata-rata Rp 150.000 - Rp 250.000

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dedi Mulyadi Talangi Pedagang Kecil yang Didenda di PPKM (ilustrasi).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Dedi Mulyadi Talangi Pedagang Kecil yang Didenda di PPKM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menitipkan uang ke Pengadilan Negeri Purwakarta untuk membayar denda pelanggar PPKM Darurat. Terutama yang dialami pedagang kecil atau masyarakat kecil yang sedang berusaha.

Uang yang dititipkan ke panitera itu untuk sementara sebesar Rp 15 juta. Pemberian uang denda itu diberikan langsung oleh Dedi kepada panitera PN Purwakrta, Kamis (15/7).

Menurut Dedi, uang denda itu sebagai bagian dari pendampingan pihaknya untuk pedagang warung kopi atau pedagang kecil yang terkena denda karena melanggar PPKM darurat di Purwakarta.

"Peristiwa ini banyak yang mengalaminya, bukan hanya satu. Pasti banyak pedagang yang mengalami hal sama," ujar Dedi dalam siaran pers, Kamis (15/7).

Dedi mengatakan, pedagang kecil yang terkena denda pelanggaran PPKM darurat pasti bisa menjadi problem sosial bagi mereka. Sebab, mereka akan bingung membayar denda ditambah ongkos pergi ke Kejaksaan atau Pengadilan. 

"Selain itu, karena harus bayar denda, mereka juga akan bingung melanjutkan usahanya karena modalnya sebagian dipakai membayar denda," kata Dedi.

Apalagi, kata dia, bagi pedagang kecil. Jangankan membayar denda, untuk membiayai kehidupan sehari-hari saja mereka akan kesulitan. Berangkat dari pemikiran itu, Dedi berinisiatif membantu uang denda bagi pedagang kecil yang melanggar.

"Oleh karena itu daya datangi PN Purwakarta, menitipkan uang jaminan bagi para pelanggar, terutama masyarakat dan pedagang kecil," katanya.

Uang jaminan itu, kata dia, akan dibayarkan manakala ada pedagang kecil dan masyarakat lemah yang melanggar PPKM darurat. "Saya titipkan uang jaminan. Kalau ada pelanggar, bisa dilihat, kalau masyara kecil dan lemah, uang dendanya dibayarkan dari uang yang saya titipkan," katanya.

Dedi mengatakan, para pelanggar dari pedagang kecil dikenai denda rata-rata Rp 150.000 hingga Rp 250.000. "Saya titip 15 juta rupiah. Nanti kalau kurang, bisa ditambah," katanya.

Dedi menceritakan, pada malam Rabu (14/7), ia menerima kehadiran seorang ibu bernama Wini Amelia. Perempuan yang sedang hamil dan datang kepada saya dalam keadaan menangis. Dia mengaku terjaring operasi razia PPKM. 

Sehari-hari,Wini memang berprofesi sebagai penjual kopi sachet-an di halaman stasiun kereta api, Purwakarta. Menurut pengakuannya, akibat terjaring operasi PPKM, dia harus membayar denda pengadilan sebesar Rp150 ribu. 

Wini mengaku, bisa saja membayar, akan tetapi dengan risiko tidak punya modal lagi untuk berjualan dan untuk makan sehari-hari. Karena jumlah uang denda itu baginya sangat besar. 

"Saya katakan kepada Ibu Wini, bahwa petugas lapangan sedang melaksanakan tugas dan mereka sama sekali tidak keliru. Oleh karena, langkah mereka adalah dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19," kata Dedi.

Namun, kata dia, di sisi lain, nasib orang seperti Wini juga harus diperhatikan. Jika terjaring razia, jangankan membayar denda, untuk makan sehari-hari saja sudah kesulitan. 

"Aturan hukum harus tetap ditegakan. Akan tetapi, cara bagaimana agar rakyat bisa makan juga harus diperhatikan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement