Jumat 16 Jul 2021 15:09 WIB

Titik Penyekatan di Tasikmalaya Ditambah

Saat ini total terdapat 50 titik penyekatan yang ada di pusat Kota Tasikmalaya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Suasana pusat Kota Tasikmalaya, Jumat (16/7).
Foto: Bayu Adji P.
Suasana pusat Kota Tasikmalaya, Jumat (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya menilai penurunan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih cenderung tinggi. Alhasil, Satgas melalukan penguatan dengan menambah titik penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Shohet mengatakan, terdapat tambahan 32 titik penyekatan selama masa PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya. Dengan tambahan 18 titik penyekatan yang dilakukan sejak awal PPKM Darurat, saat ini total terdapat 50 titik penyekatan yang ada di pusat Kota Tasikmalaya. 

"Penambahan titik penyekatan tak hanya di dalam kota, melainkan juga di perbatasan," kata Shohet, Jumat (16/7).

Ia menyebutkan, titik penyekatan di pusat kota terdapat di Jalan (Jl) dr Soekardjo, Jl Tarumanagara, Jl Sutisna Senjaya (Alun-Alun), Jl Mayor Utarya, Jl Empang, Jl Empangsari, Jl Paratuman, Jl Penyerutan, Jl Cihideung Balong, Jl Babakan Payung 3, Jl Selakaso, Jl Cihideung, Jl Sukawarni, Jl Yudanagara, Jl R Ikik, dan Jl Kompleks Olahraga Dadaha. 

Sementara penambahan penyekatan dilakukan di Simpang (SP) 4 Kejaksaan, SP 4 Lili Rochi, SP 3 Panunggal, SP 3 Bojong, SP 4 Mitrabarik, SP 3 Cipedes Paledang, SP 3 Cipedes II, SP 3 Cipedes I, SP 3 Kapten Naseh, SP 3 Cimulu, SP 3 SD Cikalang, SP 3 Cikalang Nyantong, SP 4 BKR Unsil, SP 4 Padayungan, SP 3 Palem, dan SP 4 Tuguraja.

Selain itu, penambahan titik penyekatan juga dilakukan di SP 3 Rasamala, SP 4 Tarumanagara, SP 3 Iwan Dewi Sartika, SP 3 Pendopo, SP 4 Tanuwijaya Sutsen, SP 3 Kebon Tiwu, SP 3 Jutiana Jaya, SP 3 Jl Benda, SP 4 SPBU TNI, SP 3 Cikalang Tengah, SP 4 Sela Awi, SP 3 Riungkuntul, SP 3 SPBU RE Jaelani, SP 3 Aratanita/Gabuci, SP 3 Cieunteung, dan SP 4 Panututan. 

Shohet menambahkan, di wilayah perbatasan terdapat tiga titik penyekatan yang tetap, yaitu di Karangresik, BKL (Indihiang), dan Batununggu (Mangkubumi). Namun, terdapat juga dua titik penyekatan situasional yang terdapat di wilayah Cisumur (Kawalu) dan Lanud (Cibeureum). 

Penambahan titik penyekatan itu berlaku sejak Jumat hingga masa PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli. "Secara keseluruhan penyekatan di Kota Tasikmalaya terdapat di 53-55 titik," kata dia. 

Menurut dia, di titik-titik itu, setiap masyarakat yang lewat akan diperiksa. Masyarakat dari luar kota akan diminta menunjukkan bukti sudah melaksanakan vaksinasi dan hasil tes swab. Mereka juga diminta menjelaskan keperluannya di Kota Tasikmalaya.

Shohet menjelaskan, pengetatan itu dilakukan lantaran mobilitas masyarakat di Kota Tasikmalaya masih tinggi. "Kita bahkan sempat masuk ke zona hitam (penurunan mobilitas di bawah 10 persen," kata dia.

Sementara itu, Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 0612/Tasikmalaya, Mayor Inf Candra Suhendra mengakui, berdasarkan hasil evaluasi dengan Gubernur Jawa Barat dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kota Tasikmalaya dengan Kota Banjar itu mobilitasnya masih tinggi. Padahal pihaknya sudah melakukan penyekatan di sekitar pusat keramaian. 

"Kemarin saat hasil rapat evaluasi, kita putuskan untuk menambah titik penyekatan. Itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat," kata dia. 

Candra menargetkan, mobilitas masyarakat dapat menurun signifikan di sisa masa PPKM Darurat. Harapannya, kasus Covid-19 dapat dikendalikan. 

Ia mengimbau masyarakat untuk bisa menahan diri berpergian ke luar rumah selama PPKM Darurat. Sebab, saat ini mobilitas masyarakat dapat terpantau melalui ponsel. "Kalau ada perkumpulan di mana, semua bawa handphone, itu akan terdeteksi," kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan secara rutin melakukan patroli ke lapangan, termasuk memeriksa kegiatan di tempat usaha. Petugas akan selalu memastikan sektor usaha beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku selama PPKM Darurat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement