REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Beragam cara dilakukan untuk meningkatkan kedisipilinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dilakukan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang mengkampanyekan wajib memakai masker kepada warga sambil berjalan kaki dari rumah dinas wali kota di Jalan Siliwangi ke Balai Kota Sukabumi Jalan R Syamsudin SH, Rabu (21/7) pagi.
Dalam perjalanannya ke kantor tersebut wali kota mengingatkan warga yang tidak menggunakan masker agar selalu memakainya. Misalnya disampaikan kepada pengemudi ojek online (Ojol) hingga ke pekerja toko atau rumah makan.
''Ayo dipakai maskernya Kang,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada pengemudi ojol di pinggir Jalan R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Ia mengatakan penggunaan masker ini harus dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu kata Fahmi, warga juga harus tetap menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, dan membatasi mobilitas. Sejumlah upaya ini untuk menekan penambahan kasus baru Covid-19.
Terlebih saat ini, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Di mana penerapan PPKM Level 4 ini akan berlangsung hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Sehingga warga diminta agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebab dengan menerapkannya diharapkan penambahan kasus bari Covid-19 akan menurun dan zonasi Covid-19 Kota Sukabumi akan berubah dari merah ke kuning.
Menurut Fahmi, pemda dan Forkopimda mengajak seluruh warga mari sama-sama memaksimalkan waktu selama 4 hari tersisa hingga 25 Juli 2021 untuk benar-benar semakin meningkatkan disipilin. Khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sebab pemda tidak akan mungkin mampu melakukan penurunan kasus Covid tanpa didukung penuh warga. '' Berharap dalam waktu 4 hari tersisa ini mampu dimaksimalkan bersama dan mari patuhi aturan dalam PPKM level 4,'' cetus Fahmi.
Harapannya pada tanggal 25 Juli 2021 nanti ada penurunan zonasi dari zona merah ke kuning. Pasalnya ungkap Fahmi, sebagaimana arahan presiden ketika terjadi penurunan kasus dan BOR di rumah sakit. Maka pada 26 Juli 2021 ada relaksasi dan beraktivitas sebagaimana sebelumnya secara bertahap.
Oleh karena itu kata Fahmi, mari maksimalkan waktu selama 4 hari tersisa untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan agar kasus turun dan zonasi Kota Sukabumi kembali ke kuning.
Di sisi lain, penerapan PPKM darurat di Kota Sukabumi mulai berdampak pada penurunan kasus Covid-19. Pada Rabu ini misalnya jumlah kasus baru Covid-19 mencapai sebanyak 55 orang yakni 50 orang isolasi mandiri dan 5 orang di rumah sakit serta 7 orang meninggal dunia.
Sebelumnya penambahan kasus di atas 80 orang per hari. Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada mengatakan, selama penerapan PPKM Darurat jumlah kasus Covid-19 di Kota Sukabumi mengalami penurunan.
Selain itu dampak positif lainnya dari PPKM Darurat adalah menurunnya Bed Occupancy Rate atau tingkat keterisian fasilitas isolasi Covid-19 yang sempat berada pada kisaran 90 persen kini menurun hingga 70 persen dari total kapasitas fasilitas isolasi di berbagai rumah sakit di Kota Sukabumi.