Selasa 27 Jul 2021 17:06 WIB

Penyekatan Batas Kota Tasikmalaya akan Diperketat

Pengetatan di batas kota itu bertujuan untuk membatasi pergerakan keluar masuk orang.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penyekatan Batas Kota Tasikmalaya akan Diperketat (ilustrasi).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Penyekatan Batas Kota Tasikmalaya akan Diperketat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan memperketat akses keluar masuk di wilayah perbatasan. Alasannya, saat ini kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya masih dinilai tinggi. 

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya masih berstatus level 4. Sementara di daerah tetangga seperti Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya itu level 3.

"Di batas kota akan kita perkuat pengawasannya. Soalnya, daerah tetangga kita sudah level 3, sementara kita masih level 4," kata dia, Selasa (27/7).

Pengetatan di batas kota itu bertujuan untuk membatasi pergerakan keluar masuknya orang. Apabila tak ada kepentingan mendesak, masyarakat dari luar kota tak akan diperbolehkan masuk ke Kota Tasikmalaya.

"Ini masih dibahas terus. Tapi rencananya di sembilan titik perbatasan akan kita lakukan penyekatan," kata dia.

Ivan mengatakan, nantinya hanya masyarakat yang memiliki kepentingan yang akan diperbolehkan masuk ke Kota Tasikmalaya. Ia mencontohkan, masyarakat dengan kepentingan untuk bekerja, harus membawa surat keterangan agar bisa melintas. Itu pun untuk pekerja di usaha sektor esensial atau sektor kritikal. Sementara masyarakat yang tak memiliki kepentingan atau sekadar ingin jalan-jalan ke Kota Tasikmalaya akan diputarbalikkan.

Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya. "Kita ingin mengatur agar kasus Covid-19 bisa turun dan level kita turun," kata dia.

Ihwal perpanjangan PPKM, Ivan mengatakan, sejumlah usaha bisa beroperasi kembali. Seperti contoh, tempat makan kecil bisa melayani pelanggan untuk makan di tempat. Namun, makan di tempat dibatask maksimal hanya 20 menit. Penerapan protokol kesehatan (prokes) juga harus dilakukan dengan ketat.

Ia menambahkan, para pedagang kaki lima (PKM) juga dapat kembali berjualan. Asalkan, mereka dapat mengatur agar prokes tetap dapat diterapkan.

"Kita akan dorong satgas di kecamatan dan kelurahan untuk mengawasi itu," kata dia.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, perubahan aturan dalam PPKM lanjutan ini bukan berarti terdapat pelonggaran. Ia menyebut hal itu merupakan penyesuaian. Sebab, mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat sudah menurun.

"Bukan pelonggaran, tapi penyesuaian. Kita lihat masyarakat selama PPKM Darurat sudah cukup paham dengan ketentuan yang ada," kata dia. 

Karena itu, dalam PPKM lanjutan kali ini ada penyesuaian. Sebagaimana kebijakan pemerintah, ia menambahkan, ada sektor-sektor yang kembali boleh beroperasi. Ia mencontohkan, rumah makan kecil diperbolehkan menerima pelanggan makan di tempat. Dengan catatan prokes dilakukan dengan ketat dan ada batasan waktu. 

"Itu dilaksanakan untuk memberi ruang usaha bagi masyarakat kecil, yang selama PPKM Darurat terdampak," kata dia.

Doni meminta para pelaku usaha tetap menerapkan prokes dengan ketat, juga membatasi waktu makan di tempat para pelanggannya. Sebab, petugas di lapangan tak bisa melakukan pengawasan di semua tempat. "Konsumen dan pelaku usaha harus sadar sendiri," ujar dia.

Doni mengimbau masyarakat yang tak memiliki kepentingan mendesak tetap diam di rumah. Sebab, saat ini penyebaran Covid-19 masih terjadi di Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya per Selasa, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 12.127 orang, bertambah 328 kasus dari hari sebelumnya. Dari total kasus itu, sebanyak 1.552 orang masih menjalani isolasi, 10.046 orang telah sembuh, dan 429 orang meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement