REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Banyak calon pengantin di Kabupaten Indramayu memilih menunda akad nikah mereka hingga penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai. Pasalnya, mereka menghindari kewajiban tes swab antigen bagi calon pengantin yang menjalani akad nikah di masa tersebut.
Kewajiban tes swab antigen bagi calon pengantin itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan di Masa PPKM Darurat. Surat edaran yang dimulai 11 Juli 2021 itu berlaku selama PPKM Darurat 3 – 20 Juli 2021 dan tetap berlaku apabila PPKM Darurat diperpanjang.
Tak hanya bagi pasangan calon pengantin, kondisi sehat yang dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen itu juga berlaku untuk wali nikah dan dua orang saksi.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu, Rosidi, mengatakan, keharusan melakukan swab antigen itu sebagai upaya perlindungan bagi penghulu maupun masyarakat. Apalagi, sudah ada 88 penghulu se-Jawa yang meninggal karena Covid-19. "Jadi pemerintah mengeluarkan aturan itu," kata Rosidi, Senin (2/8).
Untuk meringankan beban calon pengantin maupun keluarganya, lanjut Rosidi, Pemkab Indramayu memberikan layanan swab antigen gratis bagi mereka. Layanan swab antigen gratis bagi calon pengantin itu berakhir seiring berakhirnya PPKM Level 3 pada hari ini.
Rosidi mengaku, belum tahu apakah program swab gratis bagi calon pengantin itu akan dilanjutkan atau tidak. Hal itu tergantung keputusan pemerintah mengenai kelanjutan PPKM yang berakhir pada 2 Agustus 2021.
"Tapi walaupun digratiskan, banyak yang tidak mau karena takut (swab)," tutur Rosidi.
Rosidi menyebutkan, pernah ada pengantin yang dinyatakan positif dari hasil swab antigen. Selain harus menjalani isolasi, mereka pun dikucilkan oleh masyarakat setempat. "Jadi dilematis," cetus Rosidi.
Rosidi mengatakan, ketakutan terhadap swab antigen itu akhirnya membuat banyak calon pengantin yang menunda pernikahannya. Mereka menunggu hingga PPKM selesai.
Rosidi memperkirakan, jika PPKM dinyatakan selesai pada 2 Agustus 2021, maka banyak calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahannya pada bulan ini. "Kemungkinan banyak, nunggu PPKM selesai," tutur Rosidi.
Sementara itu, para calon pengantin yang memilih menunda pernikahan selama PPKM itu akhirnya banyak yang memilih menikah pada Agustus 2021. Salah seorang pengusaha bidang perencanaan pernikahan atau wedding organizer (WO) di Kabupaten Indramayu, Akare Wedding and Decoration, Canggih Akare (30 tahun), mengatakan, ada puluhan calon pengantin yang telah memesan jasa acara pernikahan kepadanya pada Juli 2021 lalu, yang memilih menunda acaranya karena alasan PPKM.
"Saya Juli off semua. Mereka pilih menggeser tanggal pernikahan menjadi Agustus ini. Paling banyak di tanggal cantik, yakni tanggal 8 bulan 8," tandas Canggih.