Rabu 04 Aug 2021 10:33 WIB

Aturan terbaru, ASN Sektor Kritikal Bisa WFO 100 Persen

SE ini dikeluarkan setelah PPKM diputuskan diperpanjang hingga 9 Agustus.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru Nomor 18 Tahun 2021. SE ini mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM. SE ini dikeluarkan setelah PPKM diputuskan diperpanjang hingga 9 Agustus.

"Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor bersifat kritikal melakukan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen," demikian tertulis dalam SE yang dibagikan Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Rabu (4/8).

Sistem kerja ASN ditetapkan sesuai dengan level penerapan PPKM di masing-masing daerah. “Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE Menpan-RB Nomor 16/2021 sesuai dengan level PPKM yang ditetapkan,” dikutip dalam SE tersebut.

Dalam SE Menpan-RB 16/2021, sistem kerja ASN diatur berdasarkan level PPKM daerah, yakni sistem kerja ASN wilayah Jawa dan Bali, ASN pada sektor non esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau /work from home/ (WFO) secara penuh atau 100 persen. Semua dilakukan dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Namun, apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

Untuk pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor bersifat esensial melakukan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai 50 persen.

Sedangkan sistem kerja ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. Sementara, sistem kerja ASN di wilayah PPKM level 3, level 2, level 1, pengaturannya yakni pegawai ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria level 3 melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 25 persen.

Untuk sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dengan kriteria level 2 dan level 1 dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota. Penyesuaian kerja ASN di kabupaten/kota yang berada di zona hijau pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 75 persen, sedangkan pada kabupaten/kota yang berada di zona kuning  pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 50 persen.

Lalu pada kabupaten/kota di zona oranye dan zona merah pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 25 persen. "Pengaturan level wilayah PPKM berpedoman pada penetapan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri," bunyi poin ketiga SE tertanggal 8 Agustus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement