Rabu 04 Aug 2021 20:09 WIB

Prim: Hukuman Mati Bisa Diterapkan Dalam Kasus Bansos

Prim Haryadi mengaku pernah menjatuhkan 7 hingga 8 perkara dengan vonis hukuman mati.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Hukuman Mati/Ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Prim Haryadi menjadi salah satu dari 24 hakim yang mengikuti seleksi calon hakim agung yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY). Hakim nonpalu itu menjalani sesi wawancara terbuka pada Rabu (4/8) yang disiarkan secara daring melalui saluran Youtube KY.

Dalam sesi wawancaranya, Prim yang sudah 30 tahun berkarir menjadi hakim memandang tidak bermasalah dengan penerapan hukuman mati di Indonesia. Selama menjadi Hakim, Prim mengaku sudah pernah menjatuhkan 7 hingga 8 perkara dengan vonis hukuman mati.

"Berkaitan hukuman mati, negara kita masih membutuhkan hukuman mati, karena untuk perkara tertentu masih membutuhkan hukuman mati," ujar Prim.

Menurut Prim, perkara narkotika dan korupsi masih sangat dimungkinkan untuk menerapkan hukuman mati. Karena, kedua perkara tersebut sangat berdampak luas untuk masyarakat.

Mendengar pernyataan Prim, Komisioner KY Amuzilian Rifai menanyakan pandangan Prim terkait penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi bansos yang menjerat mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara. Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.

Dalam perkara korupsi, menurut Prim dalam kerangka hukum, pandemi termasuk dalam waktu 'luar biasa', atau waktu bencana. Dalam situasi tersebut pula, kejahatan yang dilakukan akan diancam hukuman yang lebih berat dibandingkan ketika situasi normal.

"Kalau melihat dari pada pemberitaan, sebenarnya MA sudah menentukan dengan mengeluarkan pedoman pemidanaan di Pasal 2 dan Pasal 3 Pasal Tipikor ini, tinggal bagaimana peran pelaku, seberapa jauh dampaknya, jadi dengan MA sudah mengeluarkan pedoman ini bisa diterapkan Majelis Hakim, tapi karena belum inkrah ya jadi saya tidak bisa komentar lebih jauh," ujarnya.

Amuzillian kemudian mempertegas pertanyaannya apakah Prim bisa menerapkan hukuman mati dalam kasus korupsi bansos Juliari. "Kita ini negara berdaulat, sepanjang bisa membuat pertimbangan hukum dengan baik dan diterima masyarakat secara luas, apalagi MA telah mengeluarkan pedoman, maka kami akan menetapkan hukuman mati," tutur calonn hakim agung.

Komisi Yudisial RI menggelar wawancara calon hakim agung 2021. Seleksi akan berlangsung pada Selasa (3/8) hingga Sabtu (7/8). Seleksi diikuti oleh 24 calon hakim agung. Dari 24 peserta tersebut, 15 orang merupakan calon hakim agung kamar pidana, 6 orang calon hakim agung kamar perdata, dan 3 orang calon hakim agung kamar militer. Mereka akan menjalani tahap wawancara di Komisi Yudisial. Adapun penguji dalam tahap ini adalah tujuh anggota KY, satu negarawan, dan satu pakar hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement