Kamis 05 Aug 2021 11:33 WIB

Pasar Beroperasi Saat PPKM Level 4, Ini Kata Pemkot Bandung

Perwalkot Nomor 78 melarang pusat perbelanjaan beroperasi di masa PPKM Level 4.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Setelah sebelumnya tutup saat PPKM, pusat perbelanjaan Pasar Baru Kota Bandung, kini diperbolehkan buka, Ahad (1/8).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Setelah sebelumnya tutup saat PPKM, pusat perbelanjaan Pasar Baru Kota Bandung, kini diperbolehkan buka, Ahad (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Empat pasar di Kota Bandung yaitu Pasar Baru, Pasar ITC, Pasar Andir, dan Pasar Baltos beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Padahal dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 78 disebutkan pusat perbelanjaan dilarang beroperasi di masa PPKM Level 4.

Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Agus Priyono mengatakan, empat pasar tersebut diperbolehkan beroperasi di masa PPKM level 4 karena pasar tradisional. Pihaknya saat ini memantau penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar tersebut.

"Menurut perumda pasar (pasar tradisional), kita tinggal melakukan pengawasan," ujarnya saat acara Bandung Menjawab secara online, Kamis (5/8).

Ia mengatakan, Perumda Pasar Juara mengeluarkan kebijakan bahwa Pasar Baru dan pasar lainnya di bawah naungan mereka merupakan pasar tradisional. "Perumda mengatakan Pasar Baru dianggap pasar tradisional," katanya. Pihaknya memastikan penerapan sistem ganjil-genap bagi ruko-ruko yang beroperasi di Pasar Baru tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M Danial, meminta agar menanyakan kebijakan pembukaan empat pasar tersebut ke Perumda Pasar Juara. "Tanya ke Perumda," katanya. Namun, saat dikonfirmasi kepada Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Juara, Herry Hermawan dan Humas Perumda Pasar Juara tidak memberikan balasan.

Dalam surat edaran Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang dikeluarkan Kamis (29/7) kemarin disebutkan bahwa selama beroperasi kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas. Penerapan protokol kesehatan pun harus dilakukan dengan ketat.

Para pedagang yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi ringan hingga yang terberat yaitu pencabutan izin usaha. Para pedagang, karyawan pasar wajib divaksin dan hanya menerima pengunjung yang sudah divaksin Covid-19. 

Perumda Pasar Juara Kota Bandung pun memberlakukan sistem ganjil-genap untuk kios-kios atau los yang akan melaksanakan kegiatan usaha para pedagang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement