Kamis 05 Aug 2021 16:01 WIB

Ganjil-Genap di Tasikmalaya, Masyarakat: Serasa di Jakarta

Sejumlah masyarakat merasa bingung dengan aturan tersebut.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas melakukan pengaturan kendaraan yang akan melewati Jalan KHZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis (5/8). Sejak kemarin, sistem genjil-genap diterapkan di kawasan pusat Kota Tasikmalaya itu.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Petugas melakukan pengaturan kendaraan yang akan melewati Jalan KHZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis (5/8). Sejak kemarin, sistem genjil-genap diterapkan di kawasan pusat Kota Tasikmalaya itu.

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya menerapkan sistem ganjil-genap bagi kendaraan yang melintas di pusat kota, tepatnya di Jalan KHZ Mustofa, sejak Rabu (5/8). Aturan itu diterapkan untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diterapkan masyarakat.

Namun, kebijakan itu tak sepenuhnya diterima baik oleh masyarakat Kota Tasikmalaya. Sejumlah masyarakat merasa bingung dengan aturan tersebut. 

"Awalnya kaget ada ganjil genap. Kayak di Jakarta saja," kata salah seorang warga Kota Tasikmalaya, Asep (45 tahun), Kamis (5/8).

Asep mengaku hampir setiap hari melintasi Jalan KHZ Mustofa untuk bekerja. Ia melalui jalan itu bukan untuk berbelanja. Alhasil, adanya sistem ganjil-genap tersebut membuatnya perjalanan menuju tempat kerjanya sedikit terhambat.

"Plat mobil saya belakangnya genap. Tadi saya mau lewat sana tapi disuruh ke jalan lain sama petugas," kata dia.

Meski begitu, ia bisa menerima aturan itu karena saat ini masih dalam masa PPKM. Ia paham, selama PPKM aktivitas masyarakat masih dibatasi. 

Sementara itu, salah seorang warga lainnya, Kris (40) mengatakan, aturan itu tidak terlalu efektif untuk diterapkan di Tasikmalaya. Sebab, akibat diberlakukan sistem ganjil-genap, ruas jalan lain justru menjadi macet. 

"Mending dibuka untuk semua. Lagian ini kan kota kecil, bukan seperti Jakarta yang ramai," ujar dia.

Berdasarkan pantauan Republika pada Kamis, Petugas melakukan seleksi kendaraan yang boleh melintas Jalan KHZ Mustofa di kawasan Tamab Kota Tasikmalaya. Hanya kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil yang boleh melintas di Jalan KHZ Mustofa. Sementara kendaraan bernomor polisi genap diarahkan melalui jalan lain.

Dengan penerapan sistem ganjil-genap, kendaraan yang melintas di Jalan KHZ Mustofa lebih terpantau landai. Namun, kendaraan yang terparkir di pinggir jalan kawasan pusat pertokoan itu tetap ramai.

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Shohet mengatakan, pelaksanaan aturan ganjil-genap berlak pada pukul 07.00-22.00 WIB setiap harinya. Aturan itu akan berlaku selama PPKM Level 3 diterapkan atau hingga 9 Agustus.

"Pelaksanaannya kita pusatkan di satu titik, yaitu di perempatan Taman Kota Tasikmalaya," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu.

Shohet menjelaskan, aturan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas di kawasan pusat pertokoan tersebut. Sebab, saat ini pusat perbelanjaan dan perdagangan sudah diizinkan beroperasi dengan jumlah kunjungan maksimal 25 persen. 

Karena itu, pihaknya mengantipasi munculnya kerumunan dengan pelaksanaan ganjil-genap kendaraan yang akan masuk ke Jalan KHZ Mustofa. "Aturan ganjil-genap ini berlaku dari simpang 4 Taman Kota sampai simpang 4 Nagarawangi," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement