REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Keputusan Bupati (Kepbup) Garut tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat (KKM) atau Kawasan Patuh Prokes (KPP). Setidaknya, terdapat 10 KKM yang ditetapkan di Kabupaten Garut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, saat ini Kabupaten Garut menerapkan PPKM Level 4. Namun, pihaknya tidak akan melakukan penyekatan jalan selama PPKM Level 4.
"Penyekatan tidak dilakukan, kita hanya rekayasa lalu lintas. Itu pun situasional," kata dia melalui keterangan resmi, Kamis (5/8).
Sebagai gantinya, Pemkab Garut menetapkan 10 area sebagai KKM. Sepuluh area itu adalah Kawasan Asia, Kawasan Mandalagiri, Kawasan Sukaregang, Kawasan Siliwangi, Kawasan Leuwidaun, Kawasan Pertokoan Garut Plaza, Kawasan Bunderan Guntur, Kawasan Bunderan Tarogong, dan Kawasan Ciawitali.
Selain itu, di setiap kecamatan di Kabupaten Garut juga akan dintentukan titik-titik yang akan dijadikan KKP. Penentuan itu disesuaikan dengan penilaian tim satgas Covid-19 di tingkat kecamatan.
Rudy menjelaskan, di setiap kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPP atau KKM akan didirikan pos pantau. Di pos itu akan ditempatkan petugas untuk meninjau secara langsung penerapan prokes di lokasi tersebut.