Jumat 06 Aug 2021 00:20 WIB

KKP Menangkan Gugatan soal Ekspor Benih Lobster

KKP tidak pernah menerima permohonan SKWP dari penggugat.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi ekspor benih lobster
Foto: Tim infografis Republika
Ilustrasi ekspor benih lobster

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memenangkan gugatan terkait ekspor benih bening lobster (BBL) berdasarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan oleh Direktur PT. Teladan Cipta Samudra, Raditya Nursasongko.

Keputusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang terbuka pada Rabu (4/8). Proses sidang sendiri sudah berlangsung sebanyak 17 kali terdiri dari pemeriksaan legal standing para pihak, mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan bukti surat yang diajukan oleh para pihak.

"Alhamdulillah majelis hakim telah membacakan putusan sela, para pihak mengikuti semua prosedur dan proses sidang. Kita sampaikan jawaban, duplik, dan bukti surat awal kepada Majelis Hakim selama sidang," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Antam menjelaskan, putusan majelis hakim di antaranya mengabulkan eksepsi yang disampaikan KKP terkait kewenangan mengadili/kompetensi absolut yakni yang berwenang mengadili kasus tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri. 

Keputusan lainnya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.290.000.

Antam menyampaikan, kasus hukum terkait ekspor bening lobster bermula dari laporan Direktur PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasangko atas Perkara Nomor 696/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada tanggal 25 November 2020. Kata Antam, Raditya mengaku mengalami kerugian materiil Rp 700 juta dan immateriil Rp 10 miliar akibat tidak diterbitkannya Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) untuk rencana ekspor atau pengeluaran BBL pada 27 Oktober 2020.

Pihak tergugat meliputi KKP cq. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap selaku Tergugat I; Dibagus Aryoseto selaku Tergugat II; Presiden Republik Indonesia selaku Turut Tergugat I; dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku Turut Tergugat II.

Kepala Biro Hukum KKP Tini Martini menjelaskan, dalam persidangan disampaikan KKP tidak pernah menerima permohonan SKWP dari penggugat, sehingga tidak dapat melakukan proses penerbitan SKWP mengingat permohonan tersebut hanya ditujukan kepada tergugat II melalui pesan WhatsApp. Fakta lainnya yakni tergugat II bukan merupakan pegawai KKP yang bertanggung jawab dalam pengurusan SKWP.

"Selanjutnya, kami dalilkan juga dalam persidangan bahwa KKP tidak pernah meminta kepada penggugat untuk melakukan pengurusan SKWP melalui tergugat II. Permohonan penerbitan SKWP prosedurnya dapat disampaikan kepada Ditjen Perikanan Tangkap untuk diproses lebih lanjut," ujar Tini.

Sementara itu, lanjut Tini, KKP saat ini sudah resmi melarang ekspor benih bening lobster berdasarkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Pelarangan ini untuk mendorong tumbuhnya budidaya lobster nasional, menjaga biota laut tersebut tetap lestari, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement