Jumat 06 Aug 2021 11:19 WIB

Pesta Pernikahan Anak Pejabat Dibubarkan Polisi

Pesta pernikahan tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Mas Alamil Huda
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, SIK, saat membubarkan pesta pernikahan anak pejabat Pemkab Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Foto: Dok Polres Gorontalo Kota
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, SIK, saat membubarkan pesta pernikahan anak pejabat Pemkab Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Pesta pernikahan anak pejabat di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, dibubarkan Tim Gabungan Patroli PPKM Level 3 Kota Gorontalo. Pesta pernikahan tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Intruksi Mendagri No 29 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Gorontalo.

Menurut Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, pesta pernikahan tersebut digelar di  Gedung Serba Guna Mess Haji Provinsi Gorontalo, Rabu (4/8) malam. Pesta pernikahan tersebut melanggar aturan yang ada. Ia mengatakan, banyak tamu undangan tidak mengenakan masker dan tak menjaga jarak. Kegiatan tersebut juga melebihi waktu yang ditentukan yaitu pukul 21.00 WITA.

"Saat tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 21.45 pesta pernikahan masih berlangsung. Kita lakukan langkah persuasif dengan panitia agar kegiatan dihentikan," ujar dia dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (5/8).

Dari informasi yang diperoleh, kedua mempelai merupakan ASN. Orang tua mempelai tersebut adalah Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bone Bolango, Sogondo Makmur. Sedangkan besannya Selviyanti Ransi Toma, seorang  ASN di Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo.

Sebelum menggelar pesta pernikahan, orang tua mempelai mengajukan izin ke pengelola Mess Haji Provinsi Gorontalo. Izin diberikan dengan catatan pesta selesai pukul 21.00 WITA, mematuhi protokol kesehatan, dan mendapatkan izin dari Kesbangpol Kota Gorontalo.

Sementara itu, Kapolsek Kota Utara, Polres Gorontalo Kota, Iptu Ricky Parmo, mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan pesta pernikahan yang diduga melanggar aturan PPKM Level 3. Tim Gabungan, imbuh dia,  langsung mengambil tindakan dengan secara  humanis dan persuasif agar kegiatan tersebut dihentikan.

"Saat ini Kota Gorontalo masih melaksanakan PPKM Level 3 serta melihat adanya para undangan yang sudah banyak berkerumun sehingga tidak menutup kemungkinan acara tersebut akan menimbulkan klaster penyebaran Covid 19 di wilayah Kota Gorontalo,’’ ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement