REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melarang warga menggelar kegiatan perlombaan 17 Agustus untuk memeriahkan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Larangan ini guna mencegah penyebaran virus corona.
"Warga agar tidak melaksanakan dulu lomba 17 Agustus-an dikarenakan masih dalam situasi pandemi," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Senin (9/8).
Dia menjelaskan larangan menggelar lomba itu guna mendukung upaya pemerintah daerah menekan angka kasus aktif COVID-19 yang masih terbilang tinggi meski angka kesembuhan jauh lebih tinggi. Larangan ini diputuskan guna mencegah kerumunan warga yang bisa berpotensi terjadinya penularan virus corona.
"Untuk perlombaan ditiadakan, kita sudah sosialisasi ke masyarakat, karena ini masih pandemi," ucapnya.
Hendra mengimbau warga melakukan kegiatan yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan tetapi tetap dengan semangat memeriahkan Hari Kemerdekaan seperti menghias lingkungan atau gapura dengan tema merah dan putih. "Walaupun tidak ada perlombaan, saya yakin 17 Agutus-an tetap semarak. Ya bisa menghias gapura ataupun melakukan kegiatan perlombaan kecil bersama anggota keluarga saja," katanya.
Kapolres Metro Bekasi itu menegaskan akan menindak tegas warga yang nekat menggelar perlombaan 17 Agustus dengan membubarkan kegiatan sekaligus memberikan sanksi sosial kepada penyelenggara. "Diharapkan masyarakat mematuhi larangan ini atau saya akan tindak tegas," katanya.
"Imbauan ini dari sekarang akan diteruskan ke tingkat kecamatan, lurah, hingga pengurus RT dan RW untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa," imbuh dia.