Senin 09 Aug 2021 22:01 WIB

Pencuri Penutup Gorong-Gorong di Jalan Margonda Ditangkap

Para pencuri melaksanakan aksinya baik pada siang atau malam hari.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andri Saubani
Sejumlah kendaraan melintasi genangan air di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Penutup gorong-gorong di Jalan Margonda Raya diketahui kerap dicuri oleh pelaku yang belakangan ini akhirnya ditangkap. (ilustrasi)
Foto: ANTARAAsprilla Dwi Adha
Sejumlah kendaraan melintasi genangan air di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Penutup gorong-gorong di Jalan Margonda Raya diketahui kerap dicuri oleh pelaku yang belakangan ini akhirnya ditangkap. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polsek Beji menangkap seorang pelaku dari komplotan pencuri penutup gorong-gorong di Jalan Margonda, Kota Depok. Pelakunya tiga orang dan satu orang pelaku berhasil ditangkap di Jalan Akses UI, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

"Dari tiga pelaku, satu orang pelaku berhasil kami tangkap yakni MUH. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa grill dan angkot yang digunakan," ujar Kapolsek Beji, Agus Khaeron di Mapolsek Beji, Kota Depok, Senin (9/8).

Baca Juga

Aksi para pelaku yang sedang mencuri penutup gorong-gorong atau grill diketahui warga yang kemudian melapor ke Polsek Beji. Para pelaku menjalankan aksinya pada siang dan malam hari dengan mencuri grill berbahan besi di Jalan Raya Margonda yang sudah berlangsung sudah sejak beberapa bulan ini dengan mengangkutnya ke dalam mobil angkot nomor 129 atau trayek Mekarsari-Pasar Minggu.

"Para pelaku ini telah lama melancarkan aksinya, beberapa bulan ini. Pelaku berdalih mencuri karena desakan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Namun tentu akan terus kami dalami keterangan yang bersangkutan," terang Agus.

Menurut Agus, barang hasil curian itu dijual ke pengepul. "Berapa banyak hasil penjualan belum tahu, ini masih kami selidiki lebih lanjut. Kami juga akan memburu pelaku lainnya yang masih buron.

Pelaku MUH dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.

Ia menambahkan, pencurian grill ini kerugiannya tak seberapa, namun dampak yang ditimbulkan bisa menyebabkan kecelakaan pengendara yang berujung pada kasus kematian. "Hilangnya tutup gorong-gorong sangat membahayakan penguna jalan," pungkas Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement