REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, Jawa Barat memutuskan untuk masih menutup seluruh objek wisata yang ada. Penutupan itu dilakukan lantaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diterapkan hingga 16 Agustus.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kabupaten Tasikmalaya, Nana Heryana mengatakan, operasional objek wisata masih mengacu pada Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 dengan Pengetatan Aktivitas pada Sektor Pendidikan dan Sektor Pariwisata. Meski Kabupaten Tasikmalaya menerapkan PPKM Level 2, objek wisata masih ditutup.
"Karena di daerah tetangga, mulai Garut sampai Pangandaran juga masih menerapkan PPKM Level 3," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (11/8).
Karena itu, ia mengimbau kepada para pelaku usaha wisata untuk menaati aturan tersebut. Sebab, menurut dia, saat ini objek wisata belum terlalu aman untuk dibuka.
Nana mengatakan, ketika objek wistaa dibuka, wisatawan yang datang bukan hanya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya. Melainkan juga dari daerah lain. Ia tak ingin objek wisata di Kabupaten Tasikmalaya menjadi tempat penularan Covid-19.
Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri, daerah yang menerapkan PPKM Level 2 boleh membuka objek wisata dengan pembatasan maksinal kunjungan 25 persen dari kapasitas. Namun, berdasarkan hasil evaluasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, objek wisata masih harus ditutup.
"Setidaknya kita masih tutup sampai PPKM berakhir. Kita tunggu kebijakan Bupati lanjutannya," kata dia.