REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi akan menerapkan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di ruas Jalan Ahmad Yani dan Jalan RE Martadinata. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas warga dalam penerapan PPKM Level 4.
Rencananya penerapan ganjil genap ini akan diuji coba pada hari ini (13/8). Persiapan penerapan ganjil genap ini ditinjau langsung Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, dan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo.
"Kami mengikuti instruksi menndagri Nomor 30 tahun 2021 pemberlakukan PPKM level 4 dalam upaya membatasi mobilitas masyarakat," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di sela-sela meninjau Jalan Ahmad Yani. Sehingga harapannya angka Covid dapat ditekan semaksimal mungkin.
Salah satunya rencana penerapan ganjil genap yang akan diterapkan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan RE Martadinata. Uji coba penerapannya akan dilakukan pada Jumat ini.
Pemberlakuan ganjil genap ini, kata Zainal, dalam rangka mengurangi atau membatasi mobilitas masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Di mana dari berbagai alternatif forkopimda memilih penerapan ganjil genap dan tidak membatasi aktifitas masyarakat secara keseluruhan.
Dalam artian mengatur dengan penerapan ganjil genap. Namun ada pengecualian bagi angkutan umum, driver ojek online dan warga yang memiliki kediaman di daerah tersebut
"Kami memaksimalkan waktu tersisa hingga 16 Agustus dalam penerapan PPKm level 4," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Targetnya dengan penerapan ganjil genap tingkat mobilitas warga dapat ditekan sebaik-baiknya.
Salah satuya penerapan ganjil genap untuk menekan laju kasus baru. Meskipun demikian, sepanjang PPKM kasus baru Covid secara umum terjadi penurunan dan angka kematian juga turun.
"Selain menerapkan ganjil genap, kami memberikan sarana dan prasarana rumah sakit berupa tambahan ruang ICU Covid," kata Fahmi. Awalnya tiga unit menjadi 14 untuk mempercepat angka kesembuhan.