REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi beredarnya isu bahwa produk KFC disebut-sebut mengandung bahan haram di media sosial (medsos). MUI menegaskan, informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan informasi yang beredar melalui akun media sosial (Facebook) dan broadcast WhatsApp terkait menu tertentu di KFC yang mengandung babi merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Isi pemberitaan dalam link yang disertakan dalam broadcast tersebut (courthousenews.com) tidak ada hubungannya dengan berita yang disebarkan. Berdasarkan penelusuran Republika.co.id, isi berita tersebut mengacu pada KFC di negara bagian Chicago, AS, dan dilaporkan pada tahun 2018. Oleh karena itu, tidak ada keterkaitannya dengan jaringan makanan siap saji tersebut di Indonesia.
"Perusahaan PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk. (Restoran KFC di Indonesia) telah mendapatkan sertifikat halal MUI sejak tahun 1999 dengan nomor sertifikat 00160001420999 dan terus memperpanjang Sertifikat Halal-nya hingga tanggal 11 Agustus 2023," ujar Muti dalam keterangan resminya, Jumat (13/8).
Muti menjelaskan, perusahaan PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk (KFC) telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan baik, mendapatkan status nilai Sistem Jaminan Halal dengan nilai A (sangat baik) enam kali berturut-turut dan telah mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal sejak tahun 2013.
"Dengan penjelasan ini kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut, guna menghindari kebingungan masyarakat," kata Muti.
Muti menambahkan, jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kehalalan produk, masyarakat bisa mengakses informasi di www.halalmui.org atau melalui Call Center Halo LPPOM 14056, email [email protected], dan WhatsApp 081196301696.