Ahad 15 Aug 2021 22:07 WIB

Polisi Indramayu Buru Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur

Kasus TPPO kepada anak di bawah umur ini menjadi atensi.

Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking di Papua berhasil dipulangkan ke Kabupaten Indramayu. Kedatangan mereka disambut haru pihak keluarga di Mapolres Indramayu, Ahad (15/8).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking di Papua berhasil dipulangkan ke Kabupaten Indramayu. Kedatangan mereka disambut haru pihak keluarga di Mapolres Indramayu, Ahad (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, memburu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap empat anak perempuan di bawah umur, dan berjanji segera membongkar kasus tersebut.

"Kami akan melakukan penangkapan kepada para pelaku TPPO ini sesegera mungkin," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, Ahad (15/8).

Ia mengatakan kasus TPPO kepada anak di bawah umur ini menjadi atensi, dan diharapkan semua orang yang terlibat dalam perbuatan itu dapat segera di amankan. Para pelaku ini lanjut Luthfi, sudah tega memisahkan anak dari para orang tuanya, dan bahkan mereka diperkerjakan menjadi pemandu lagu di sebuah karaoke di Papua.

Selain itu, ketika mereka tidak menuruti kemauannya, tidak segan pelaku akan menganiaya para korban yang masih belia. "Empat anak ini masih di bawah umur, karena mereka rerata baru 14 tahun," tuturnya.

Ia juga berterima kasih kepada Polda Papua khususnya Polres Paniai, atas sinergitas yang sangat baik, di mana mereka berhasil memulangkan empat anak perempuan di bawah umur. "Alhamdulillah hari ini empat korban berhasil tiba di Indramayu dalam keadaan sehat," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement