REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kabupaten Garut masih harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 23 Agustus 2021. Keputusan itu merupakan hasil penilaian pemerintah pusat berdasarkan situasi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, sejak diberlakukannya PPKM, tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di RSUD dr Slamet untuk pasien Covid-19 sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Ia menyebutkan, saat ini BOR di RSUD dr Slamet sudah di bawah 15 persen.
“Kami ini sekarang (BOR) itu di bawah 15 persen ya. Pasien kita yang dirawat sekarang hanya sekitar 90 orang lah,” kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (17/8).
Ia menambahkan, penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 juga sudah menurun drastis, sehingga pasien Covid-19 berkurang drastis. Saat ini, pasien Covid-19 di Kabupaten Garut diklaim tak ada yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Semua pasien tanpa gejala diisolasi di tempat isolasi terpusat.
"Karena rumah sakit kosong, bisa dimasukkan ke rumah sakit tapi misalnya terjadi apa-apa,” kata dia.
Dengan berkurangnya BOR rumah sakit dan penambahan kasus yang menurun, Rudy semula optimistis PPKM di Kabupaten Garut bisa menurun levelnya menjadi level 2 , bahkan level 1. Namun demikian, berdasarkan laporan yang diterima dari pemerintah pusat, Kabupaten Garut masih harus menerapkan PPKM Level 3.
Berdasarkan data terakhir, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Garut berjumlah 24.039 kasus. Sebanyak 299 orang menjalani isolasi mandiri, 106 orang menjalani isolasi di rumah sakit, 22.489 orang sembuh, dan 1.145 orang meninggal dunia.