REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi dinilai telah layak turun dari PPKM level 4 menuju Level 3. Sebab berdasarkan data dan fakta bahwa kasus baru, angkat kematian, BOR rumah sakit mengalami penurunan dan angka kesembuhan pasien Covid naik drastis.
Seperti diketahui pemerintah pusat masih memasukkan Kota Sukabumi ke dalam PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Berdasarkan data terbaru Kota Sukabumi masih ditetapkan masuk PPKM level 4," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Selasa (17/8). Sehingga rencananya pemkot akan berkirim surat kepada gubrnur dan menteri.
Sebab ungkap Fahmi, seharusnya dari penilaian yang dimiliki Kota Sukabumi sudah turun ke level 3. Indikatornya berasal dari angka kematian, BOR, dan kasus baru terjadi penurunan serta angka kesembuhan meningkat drastis.
Tingkat kesembuhan dari yang terpapar kata Fahmi, sekitar 92,7 persen dan capaian vaksinasi per 15 Agustus 2021 dari total target ditetapkan 269.894 orang cukup tinggi. Di mana sasaran pada dosis ke 1 sebanyak 37 persen atau 99.589 orang dan dosis kedua mencapai 19,6 persen atau 52.690 serta dosis ketiga booster kepada SDM kesehatan 262 orang.
"Sekarang masih level 4, sehingga mall belum bisa buka," kata Fahmi. Di mana Kota Sukabumi juga tidak masuk ke dalam daerah ujicoba pembukaan mall diizinkan 50 persen seperti Kota Bandung, Depok, dan Bekasi serta lainnya.
Sehingga Fahmi, berharap ada perubahan level agar mall bisa buka dengan protokol kesehatan. Hal ini karena kasus sudah turun dan indikator lainnya.
Fahmi menambahkan, saat ini pun dari 33 kelurahan di Kota Sukabumi sudah tidak ada zona risiko merah. Di mana kebanyakan adalah zona risiko kuning dan orange.