REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pada hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan ke-76 RI, 488 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Paledang, Kota Bogor, menerima remisi. Dari 488 warga binaan, 482 orang di antaranya menerima potongan hukum berupa remisi umum (RU) I, sementara enam lainnya menerima RU II.
"Yang mendapatkan remisi 488 dan yang pulang hari ini itu sebetulnya enam, tetapi tiga orang masih harus menjalankan subsider. Jadi yang tiga orang pulang," ujar Kepala Lapas Kelas 2A Paledang, Yohanes Waskito di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/8).
Waskito mengatakan, 488 warga binaan yang mendapatkan remisi hari Kkmerdekaan RI, sebanyak 231 di antaranya merupakan warga binaan kasus narkoba, dan warga binaan tindak pidana lainnya ada 257 orang.
Dia menjelaskan, pemberian remisi tersebut terdiri sejumlah klasifikasi. Mulai dari pengurangan masa tahanan satu bulan hingga pengurangan masa tahanan enam bulan. "Seluruh warga binaan yang ada saat ini 732 orang, dan tidak ada tahanan anak," ucap Waskito.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, remisi yang didapat dan diberikan kepada warga binaan merupakan sebuah apresiasi bagi mereka, yang selama ini sudah menjalankan semua proses dengan berperilaku baik. Remisi juga satu bentuk evaluasi meningkatkan kualitas pembinaan di Lapas Kelas II A Bogor.
"Remisi ini satu hak yang harus dipenuhi. Insya Allah semoga remisi yang didapat ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup untuk meningkatkan ketaqwaan dan kehidupan agar betul-betul bisa diterima di tengah-tengah kehidupan sosial di masyarakat," kata Bima.