Rabu 18 Aug 2021 18:08 WIB

Presiden Didesak Pecat Pimpinan dan Dewas KPK

Komnas HAM telah menemukan 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Komnas HAM temukan pelanggaran HAM dalam proses TWK (ilustrasi).
Foto: Republika
Komnas HAM temukan pelanggaran HAM dalam proses TWK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rakyat Antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK dinilai melakukan cara-cara memalukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk memuluskan rencananya menyingkirkan 75 pegawai yang dikenal mumpuni memberantas korupsi.

"Memberhentikan seluruh pimpinan KPK dan Dewas (Dewan Pengawas KPK) yang telah mengabaikan nilai-nilai antikorupsi dengan membiarkan TWK dengan berbagai pelanggaran HAM di dalam prosesnya terjadi," kata Perwakilan Rakyat Antikorupsi dalam keterangannya, Feri Amsari, Rabu (18/8).

Ia menekankan, seluruh hak 75 pegawai tersebut dilindungi dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, konvenan HAM internasional, dan UUD 1945. Bahkan, hasil penyelidikan Komnas HAM sejalan dengan temuan Ombudsman yang menemukan cacat prosedural dan malaadministrasi dalam penyelenggaran TWK.

"Membiarkan pelanggaran HAM sama saja melanggar UUD 1945. Seorang Presiden saja dapat diberhentikan karena pelanggaran konstitusi, apalagi Pimpinan KPK dan Dewas," tegas dia.

Rakyat Antikorupsi terdiri dari 11 organisasi yakni YLBHI, Pusako, Perludem, Public Virtue dan Dewi Keadilan (Social Justice Mission), dan BEM SI Rakyat bangkit. Kemudian, BEM UNS, LBH Mu-PP Muhammadiyah, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), dan Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Selain itu, ada juga lima tokoh yang tergabung dalam Rakyat Antikorupsi. Mereka adalah mantan Ketua PPATK Yunus Husein, dan empat mantan pimpinan KPK Moch Jasin, Abraham Samad, M Busyro Muqoddas dan A. Pandupraja.

Rakyat Antikorupsi juga meminta Jokowi memulihkan nama baik seluruh pegawai KPK yang lulus dan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK. Caranya, mengembalikan status mereka sebagaimana mestinya menurut UU yang berlaku.

"Mencabut UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan produk memperlemah kelembagaan KPK," kata Feri.

Komnas HAM menyatakan, ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK. Sebanyak 11 bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya, hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Laporan akhir yang dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses Asesmen TWK. Dalam prosesnya, terdapat 23 orang pegawai komisi antirasuah yang dimintai keterangan baik yang lolos maupun tak lolos.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak lain, termasuk Pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tak hanya itu, KPK juga mendalami barang bukti yang diterima berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement