Rabu 18 Aug 2021 21:25 WIB

Warga Tanzania Terjebak Bersama Bayinya di Bali

Glory dan banyinya bakal dideportasi ke negara asalnya.

Warga negara asing dideportasi (ilustrasi).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warga negara asing dideportasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga negara asing (WNA) asal Tanzania bernama Glory Pius Nanai (28 tahun) dan Galinda Kiril Valchev (5 bulan) bakal dideportasi ke negara asalnya. Mereka diketahui melanggar keimigrasian berupa melebihi masa izin tinggal di Bali.

"Warga asing ini akan dideportasi dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan dikarenakan yang bersangkutan telah over stay lebih dari 60 hari, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3)," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, di Denpasar, Bali, Rabu (18/8).

Ia mengatakan, pendeportasian terhadap warga asing asal Tanzania ini belum dapat dilaksanakan karena pihaknya belum memiliki tiket kembali ke negara asal. Untuk itu, Glory Pius Nanai dan anaknya Galinda Kiril Valchev ditahan sementara di Rudenim Denpasar.

Glory disebut terjebak di Bali karena kehabisan uang untuk kembali ke negara asalnya. Uang yang dimilikinya sudah digunakan untuk melahirkan. "Dia bebas visa masuk awal 2020, over stay sekitar 500 hari, awal tujuannya berlibur, terjebak karena pandemi, kehabisan uang buat melahirkan, mau pulang tidak ada penerbangan dan biaya lagi," kata dia.

Ia mengatakan, Glory Pius Nanai masuk ke Bali pada 23 Februari 2020 seorang diri. Selain itu, kata dia, selama di Bali juga tinggal berpindah-pindah dan tidak menetap di satu wilayah saja.

"Ia sendiri selama di Bali dan tinggalnya berpindah-pindah dari Kuta Canggu (Kabupaten Badung) terakhir Ubud (Kabupaten Gianyar)," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement