Kamis 19 Aug 2021 11:40 WIB

Penertiban Lahan UIII Dilakukan Selama 10 Hari

Pada November, seluruh lahan sudah harus selesai dan kosong dari permukiman.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Aktivitas pembangunan asrama mahasiswi di Universitas Islam Internasional Indonesia, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021). Pemerintah menargetkan konstruksi utama kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) rampung pada Juni atau Agustus 2021 dan kemudian siap menerima mahasiswa juga pada tahun ini.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Aktivitas pembangunan asrama mahasiswi di Universitas Islam Internasional Indonesia, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021). Pemerintah menargetkan konstruksi utama kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) rampung pada Juni atau Agustus 2021 dan kemudian siap menerima mahasiswa juga pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK --Kementerian Agama (Kemenag) kembali melanjutkan proses penertiban lahan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cimanggis, Depok tahap kedua dengan ditandai penilaian oleh kantor jasa penilaian publik (KJPP) dimulai.

"Pelaksanaan penilaian akan berlangsung hingga 10 hari ke depan. Proses pelaksanaan penilaian sendiri di lapangan pada hari pertama tersebut berjalan dengan baik dan tertib tanpa ada satu hambatan apapun," ujar Kuasa Hukum Kemenag dan UIII, Misrad.

Menurut Misrad, dalam proses penilaian itu warga yang nama-namanya sudah tercatat dan mendapatkan SK dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) memang sudah menunggu untuk segera dinilai, agar segera mendapatkan uang kerohiman.

Adapun prosesnya yakni dengan melakukan penilaian lahan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mereka-mereka yang menempati lahan dan dianggap memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018.

"Setelah proses itu nanti akan diberikan uang santunan setelah mendapatkan surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat, jumlah dan siapa saja yang berhak mendapatkan uang," jelas Misrad.

Ia menambahkan, nantinya kepada mereka yang sudah mendapatkan uang, agar segera mengosongkan lahan. Sementara bagi mereka yang tidak mendapatkan uang kerohiman karena tidak memenuhi syarat akan ditertibkan, dan penertiban itu akan dimulai sekitar bulan November 2021.

"Karena November itu sudah harus selesai dan kosong untuk penertiban tahap kedua," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement