Kamis 19 Aug 2021 22:38 WIB

Besok, Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Kota Bandung

Pemberlakukan ganjil genap untuk menekan mobilitas masyarakat.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan bermotor di Kota Bandung akan kembali diberlakukan dimulai Jumat (20/8) hingga Senin (23/8). Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas atau kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Dinas Perhubungan (Dishub) telah memutuskan pemberlakuan ganjil genap melalui surat yang dikeluarkan Kamis (19/8) ditandatangani oleh Kadishub, Ricky Gustiadi. Kebijakan tersebut akan dibagi dalam beberapa sesi waktu.

Baca Juga

"Pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan bermotor dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Bandung dimulai dari tanggal 20 sampai 23 Agustus," seperti dikutip dari surat keputusan Dishub Kota Bandung.

Ricky menjelaskan, pemberlakuan ganjil genap dilakukan pada pukul 08.00 Wib hingga 10.00 Wib. Sedangkan sesi berikutnya pukul 16.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib. Kebijakan ganjil genap disesuaikan dengan angka tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang paling terakhir. 

"Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor TNKB ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Untuk kendaraan dengan TNKB genap hanya dapat melintas pada tanggal genap," katanya.

Pemberlakuan ganjil genap dilakukan pada ruas Jalan Ir H Djuanda yaitu lalu lintas dua arah mulai dari traffic light jalan persimpangan Jalan Ir H Djuanda-Jalan Cikapayang sampai dengan persimpangan Jalan Ir H Juanda-Jalan Dipatiukur (Simpang Dago).

Jalan Asia Afrika, lalu lintas satu arah mulai dari traffic light persimpangan Jalan Tamblong- Jalan Asia Afrika sampai dengan persimpangan Jalan Asia Afrika-Jalan Otto Iskandar Dinatta. Kendaraan yang dikecualikan yaitu kendaraan dinas TNI/Polri, TNKB Merah dan Kuning, umum online, kendaraan darurat dan barang.

Kendaraan pemilik atau para pekerja properti yang berada pada ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap dibuktikan dengan e ktp dan surat keterangan bekerja. Kebijakan tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement