REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung upaya bersama pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui penandatanganan pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga. Salah satunya yang terlibat adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penandatangan pernyataan bersama dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal diikuti Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Agus hadir mewakili Kapolri. Nota kerja sama diteken secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8). Jenderal Listyo dalam video tapping yang ditayangkan dalam acara tersebut menjelaskan, upaya bersama melibatkan antarlembaga dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko pinjol.
Hal itu juga sekaligus wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. "Saya selaku Kapolri mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UMK, Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan atas terselenggaranya acara ini," katanya.
Menurut Listyo, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan dampak dalam berbagai aspek kehidupan pada era digital, tidak terkecuali sektor keuangan dan finansial.
"Sektor ini memiliki peran penting dalam perekonomian dan akan terus mengalami perkembangan seiring dengan kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah penerapan teknologi informasi di bidang keuangan yang umumnya disebut finansial teknologi (fintech)," Listyo.
Dia percaya sektor fintech memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pembukaan Indonesia Fintech Summit Tahun 2020. Hal itu karena kehadiran fintech dapat memperbesar akses masyarakat kepada pembiayaan.