Jumat 20 Aug 2021 13:15 WIB

Disdukcapil Kota Depok Beri Layanan Kependudukan Komunitas

Yayasan atau institusi yang bekerja sama dengan Disdukcapil mendapat layanan gratis.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti.
Foto: Dok Pemkot Depok
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok,memberikan layanan dokumen kependudukan komunitas, yang mengakomodasi permohonan dokumen kependudukan. Di antaranya, kelompok yayasan, perkumpulan disalibilitas, perwakilan sekolah, dan rumah sakit.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan, pihaknya menyiapkan kontak khusus dalam pelayanan dokumen kependudukan. Terdapat beberapa syarat juga untuk mengakses layanan komunitas.

"Yang paling penting, perwakilan yayasan maupun instansi harus melakukan perjanjian kerja sama. Kemudian menyiapkan petugas sebagai perwakilan sebagai admin layanan komunitas," katanya di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (20/8).

Dia menjelaskan, syarat selanjutnya dalam pelayanan komunitas tidak dipungut biaya. Komitmen itu ada di dalam perjanjian kerja sama. Jika melanggar, sambung dia, Disdukcapil akan melakukan pemblokiran.

"Layanan Komunitas bukan untuk umum. Tapi hanya untuk warga binaan sosial (WBS) dari panti, yayasan, forum, perkumpulan atau sekolah dan prioritas sasaran anak usia 0-18 tahun. Ketika berjalan persyaratan akan dikirim melalui WhatsApp. Namun jika diperlukan berkas asli juga akan diminta," jelas Nuraeni.

Menurut dia, layanan komunitas dapat melayani pembuatan NIK, akta kelahiran, akta kematian dan cetak Kartu Identitas Anak (KIA). Pihaknya telah menyiapkan layanan Whatsapp khusus di nomor 081285406066.

"Layanan komunitas merupakan upaya untuk terus memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Agar WBS yang ada di rumah singgah dan panti asuhan bisa mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan," ucap Nuraeni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement