Jumat 20 Aug 2021 14:55 WIB

ICJR: Presiden Harus Evaluasi Kapolri Soal Tindakan Aparat

Kapolri harus jelaskan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ilham Tirta
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute Criminal Justice Reform (ICJR) menilai polisi sewenang-wenang dalam menindak penjual kaus '404: Not Found' di Tuban, Jawa Timur. ICJR pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Presiden yang pada pidato kenegeraan 16 Agustus 2021 juga panjang lebar bicara soal kritik dan demokrasi harus melakukan evaluasi terhadap Kapolri atas tindakan sewenang-wenang oleh aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat yang semakin marak terjadi," kata Peneliti ICJR, Iftitahsari dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8).

Ia melanjutkan, sebagai aparat penegak hukum, polisi tidak dibenarkan memberikan penghukuman terhadap warga dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. "Perlu diingat, Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP telah dicabut oleh MK, sehingga apabila polisi menilai tindakan warga tersebut adalah penghinaan Presiden, maka seharusnya menunggu adanya aduan secara individu dari Presiden Jokowi, maka tindakan langsung yang tidak berdasar oleh kepolisian tersebut adalah jelas termasuk tindakan sewenang-wenang," kata dia.

Ia juga meminta agar Komisi III DPR memanggil Kapolri untuk mempertanyakan tindakan sewenang-wenang aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara yang terus berulang di lapangan. "Peran DPR RI dalam hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di negara Indonesia," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Polres Tuban melakukan pemeriksaan terhadap Riswan (29), pemuda penjual kaus bergambar wajah mirip Presiden Jokowi yang bagian matanya ditutup tulisan '404: Not Found'. Pemuda asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban itu menawarkan kaus tersebut melalui akun media sosial Twitter-nya @OmBrewok3.

"Iya benar (Polres Tuban memeriksa Riswan). Yang bersangkutan menawarkan bisa mencetak kaos yang 404: Not Found itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko dikonfirmasi Kamis (19/8).

Pemeriksaan Riswan berawal dari postingan di akun  Twitter-nya, @OmBrewok3 yang mengunggah postingan berupa disain kaos warna hitam bergambar Jokowi dengan block penutup matanya bertuliskan '404 : Not Found', pada Sabtu (14/8). Mendapatkan informasi tersebut, unit Resmob pun mendatangi Riswan untuk intrograsi. Saat ini, pria yang berinisial RS (29 tahun) itu dikabatkan sudah dilepas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement