REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, segera menyiapkan program pelatihan kerja untuk para pekerja seks komersial (PSK) maupun warga lain yang menghuni tempat lokalisasi untuk bekerja secara legal. Hal itu menyusul adanya penutupan semua lokasi prostitusi di daerah setempat.
"Pemkab Pati sudah berulang kali melakukan penggusuran tempat prostitusi di Lorong Indah di Margorejo, namun pindah-pindah hingga berlangsung cukup lama karena sudah puluhan tahun," kata Bupati Pati Haryanto melalui rilis, Jumat (20/8).
Penutupan tempat prostitusi sudah dilakukan pada Kamis (19/8), setelah ada deklarasi bersama jajaran Forkopimda Pati. Penutupan lokalisasi, baik di Lorong Indah, Wagenan, Kampung Baru, Ngemblok City, dan lainnya ditandai dengan pemasangan spanduk besar berisi imbauan agar penghuni serta pemilik tempat tersebut segera meninggalkan lokasi.
Bagi warga Pati bisa mengikuti pelatihan kerja sesuai minat, mulai dari kecantikan, tata boga, bengkel, dan jenis keahlian lainnya. "Nantinya Pemkab Pati juga akan membantu peralatan usahanya," ujarnya.
Ia berharap masyarakat yang sering mengunjungi kawasan lokalisasi tersebut agar tidak datang lagi. Begitu halnya dengan para penghuni dari luar daerah agar jangan kembali lagi atau justru akan berdampak lebih panjang.
Haryanto menegaskan, keberadaan mereka melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW), sehingga yang melanggar bisa terancam pasal berlapis. "Para penghuni maupun para pemilik tempat prostitusi harus bisa memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan, sehingga nantinya petugas tidak perlu melakukan tindakan-tindakan lanjutan. Karena aktivitas mereka tidak sesuai dengan penggunaan dan melanggar Undang-Undang RTRW maupun perda RTRW," ujarnya.