Ahad 22 Aug 2021 19:50 WIB

DPRD Cianjur Desak Pemkab Tuntaskan Vaksinasi Siswa

Gugus tugas melakukan evaluasi secara ketat terhadap sekolah yang mengajukan PTM.

DPRD Cianjur Desak Pemkab Tuntaskan Vaksinasi Siswa (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
DPRD Cianjur Desak Pemkab Tuntaskan Vaksinasi Siswa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR -- DPRD Cianjur, Jawa Barat, mendesak Pemkab menuntaskan vaksinasi untuk anak usia sekolah di wilayah tersebut sebelum menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) karena ditakutkan dapat menimbulkan klaster baru atau klaster sekolah penyebaran COVID-19.

Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan mengatakan pemkab agar lebih mempercepat vaksinasi pelajar karena pencapaiannya masih rendah, sehingga dikhawatirkan PTM akan menjadi penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah karena belum banyak siswa yang mendapatkan vaksinasi.

"Kami mendukung belajar kembali tatap muka, apalagi sudah ada lampu hijau dari pusat," katanya, Ahad (22/8).

Pihaknya juga meminta gugus tugas melakukan evaluasi secara ketat terhadap sekolah yang mengajukan PTM, jika persyaratan tidak lengkap atau belum terpenuhi, diharapkan tidak memaksakan diri untuk menggelar tatap muka serta tidak mengeluarkan izin. "Terlebih kalau yang secara sembunyi-sembunyi menggelar PTM tanpa lapor ke gugus tugas, harus tindak tegas. Karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan siswa. Kita dorong PTM segera dilakukan, tapi jangan abaikan kesehatan siswa," katanya.

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan berdasarkan petunjuk teknis perpanjangan PPKM, untuk level 2 dan 3 sudah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka, sehingga Pemkab Cianjur mulai mempersiapkan pelaksanaan PTM berdasarkan zona.

"Makanya kita persiapkan dari sekarang, mulai dari vaksinasi pelajar, ketersediaan perlengkapan pendukung mencegah COVID-19 dan lainnya, termasuk pihak sekolah yang sudah siap, harus mengajukan untuk menggelar PTM. Selanjutnya akan dipantau tim gugus tugas untuk izin," katanya.

Termasuk tambah dia, penilaian sebelum izin diberikan, wilayah terkait berdasarkan zona kecamatan, kalau di zona kuning dan hijau baru boleh menggelar PTM. "Kalau di luar zona tersebut, tidak akan diberikan izin," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement