REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyelamatkan tiga calon pekerja migran yang akan dikirim ke Timur Tengah secara ilegal saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/8). Ketiga calon pekerja migran tersebut adalah Santika Karliyawati asal Cianjur dan Nurhaini asal Lombok yang akan dikirim ke Qatar, serta Siti Patmah asal Kotawaringin Timur yang akan dikirim ke Kuwait.
"Saat ini keduanya telah diamankan di UPT BP2MI DKI Jakarta, Ciracas, Jakarta Timur dan seorang diduga mengalami gangguan kejiwaan di fasilitasi BP2MI menuju RSPD Kemensos untuk mendapatkan penanganan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, Selasa (24/8).
Benny Rhamdani menambahkan saat ini BP2MI sedang serius melakukan pembenahan dengan terus mengganggu keberadaan sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia. Benny mengatakan kejahatan yang dilakukan sindikat penempatan ilegal memiliki intensitas yang sangat tinggi dan potensi ancaman yang besar kepada keselamatan pekerja migran Indonesia.
"Kejahatan mereka yang luar biasa harus kita lawan dengan cara-cara yang luar biasa pula. Dan saya selalu katakan, kehadiran BP2MI adalah untuk membubarkan pesta pora sindikat penempatan ilegal ini," ujar Benny Rhamdani.
Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Hadi Wahyuningrum mengatakan saat ini penempatan ke Timur Tengah untuk jabatan pelaksana rumah tangga belum dibuka. Hal itu membuat para calon pekerja migran rentan mengalami ancaman kekerasan fisik dan seksual hingga tindak perdagangan manusia jika tetap berangkat secara ilegal.
"Kita tidak hendak menghambat CPMI, melainkan menyelamatkan teman-teman CPMI dari proses penempatan ilegal yang sangat mengancam jiwa raga," ujar Hadi Wahyuningrum.
Penggagalan penempatan ilegal calon pekerja migran tersebut memperpanjang rentetan kejadian yang berpotensi mengancam pahlawan devisa negara.
Sebelumnya pada Ahad (22/08), BP2MI berhasil mengamankan tujuh orang calon pekerja migran yang menjadi korban penipuan sindikat penempatan ilegal ke Polandia. Mirisnya, para korban penipuan telah menyetorkan uang berjumlah Rp45-50 juta.