Selasa 24 Aug 2021 14:35 WIB

Tak Ada Syarat Khusus untuk Berwisata ke Garut

Wisatawan tak harus menunjukkan sertifikat vaksinasi atau hasil tes Covid-19.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tak Ada Syarat Khusus untuk Berwisata ke Garut (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Candra Yanuarsyah
Tak Ada Syarat Khusus untuk Berwisata ke Garut (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut secara resmi telah kembali mengizinkan objek wisata kembali dibuka per 24 Agustus. Sebab, saat ini Kabupaten Garut merupakan daerah yang menerapkan PPKM Level 2.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan, dinasnya sudah menyebarkan surat edaran (SE) terkait dibukanya kembali objek wisata. Menurut dia, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri), objek wisata di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 sudah dibuka.

"Namun dengan pembatasan 25 persen dan menerapkan prokes (protokol kesehatan)," kata dia saat dihubungi Republika (24/8).

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada persyaratan khusus untuk wisatawan yang ingin berkunjung ke Kabupaten Garut. Wisatawan tak harus menunjukkan sertifikat vaksinasi atau hasil tes Covid-19 ketika ingin berkunjung ke objek wisata. Sebab, saat ini juga stok vaksin ke daerah masih terbatas.

"Kalau untuk saat ini, kita belum ada perintah untuk persyaratan wisatawan yang datang. Untuk syarat wisatawan harus sudah vaksin atau menunjukkan tes swab, kita belum ke sana," ujar dia. 

Kendati demikian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut terus melakukan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability) atau kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan ke hotel, restoran, dan destinasi. Sebab, ketika sertifikasi CHSE didapatkan, pelayanan di tempat dipastikan aman dan sehat.

Menurut Budi, saat ini sudah sekitar 78 hotel, restoran, dan destinasi wisata, di Kabupaten Garut yang sudah memiliki sertifikat CHSE. Angka itu diakui masih rendah, yaitu sekitar 20 persen dari jumlah keseluruhan hotel, restoran, dan destinasi wisata, di Kabupaten Garut. "Namin kita masih terus genjot, terutana di destinasi," kata dia.

SE Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut berlaku per hari ini. Artinya, saat ini objek wisata di Kabupaten Garut sudah boleh kembali dibuka. 

Terdapat empat poin yang tercantum dalam SE tersebut. Pertama, rumah makan atau kafe berada di dalam gedung, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan sudah diizinkan menerima makan di tempat (dine-in). Namun, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kedua, rumah makan atau kafe di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kapasitas juga masih dibatasi, maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

Ketiga, fasilitas umum termasuk di dalamnya area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, diizinkan buka  dengan kapasitas maksimal 25 persen. Penerapan prokes harus dilakukan secara lebih ketat.

Keempat, untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, juga telah diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, kegiatan itu harus tetap menerapkan prokes secara lebih ketat. "Itu berlaku per hari ini. Hari ini sudah boleh buka," kata dia.

Vaksinasi Pelaku Wisata

Budi mengatakan, saat ini vaksinasi kepada para pelaku usaha wisata di Kabupaten Garut masih belum dilakukan secara masif. Artinya, tak ada pelaksanaan vaksinasi khusus para pelaku usaha wisata.

Meski begitu, dari informasi yang didapatkannya, sudah banyak pelaku usaha wisata yang menjalani vaksinasi. Para pelaku usaha wisata menjalani vaksinasi di tempat-tempat yang sudah disediakan pemerintah, bersamaan dengan masyarakat umum lainnya.

"Sekarang pemerintah gencar melakukan vaksinasi. Di pendopo hampir tiap hari, di lokasi puskesmas juga. Jadi tak menyasar khusus pelaku wisata. Pelaku diimbau vaksin di tempat yang sudah disediakan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement