Selasa 24 Aug 2021 15:12 WIB

Wisata Garut Kembali Dibuka, PHRI: Prokes Harus Diperketat

Terdapat sekitar 80 hotel dan restoran yang mengantongi sertifikat CHSE.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wisata Garut Kembali Dibuka, PHRI: Prokes Harus Diperketat (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Candra Yanuarsyah
Wisata Garut Kembali Dibuka, PHRI: Prokes Harus Diperketat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut menyambut baik dibukanya kembali objek wisata. Kembali berdenyutnya aktivitas pariwisata diharapkan bisa membantu pemulihan ekonomi masyarakat di Kabupaten Garut.

Sekretaris PHRI Kabupaten Garut, Fiki Radiansyah mengaku sangat bersyukur Kabupaten Garut ditetapkan menjadi level 2 dalam melaksankaan PPKM. Alhasil, objek wisata di Kabupaten Garut bisa kembali dibuka.

"Kami berharap ini adalah awal kebangkitan pariwisata di Garut," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (24/8).

Ia mengatakan, PHRI Kabupaten Garut sempat diingatkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait serangan pariwisata (revenge tourism) ketika objek wisata kembali dibuka. Salah satunya, dengan memastikan protokol kesehatan (prokes) diterapkan dengan ketat. 

Menurut Fiki, di Kabupaten Garut sudah terdapat sekitar 80 hotel dan restoran yang mengantongi sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability) atau kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Karena itu, ia meyakini, hotel dan restoran di Kabupaten Garut sudah siap untuk menyambut wisatawan dengan tetap menerapkan prokes secara ketat. 

"Kita juga terus melakukan sertifikasi CHSE, agar semua bisa dipastikan aman," ujar dia.

Fiki mengungkapkan, sektor hotel dan restoran di Kabupaten Garut sangat terdampak dengan ditutupnya objek wisata saat PPKM Darurat. Ia mencontohkan, saat awal-awal PPKM diterapkan, okupansi rata-rata hotel di Kabupaten Garut tak sampai 5 persen.

Meski begitu, tingkat hunian hotel tersebut berangsur membaik. Saat ini, okupasi rata-rata hotel di Kabupaten Garut, sudah sekitar 20 persen. "Memang belum sampai 50 persen, tapi sudah ada perbaikan," kata dia.

Ia berharap, dibukanya kembali objek wisata, roda perekonomian di Kabupaten Garut dapat kembali pulih. Namun, kelonggaran aturan yang diberikan jangan sampai membuat lengah.

Fiki mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19. Sebab, penanganan Covid-19 harus dilakukan dengan kolaborasi semua pihak.

"Kita kolaborasi untuk mempertahankan, atau mungkin menjadikan Garut zona hijau, tak ada Covid-19 lagi. Jadi meski wisata dibuka, kasus harus bisa melandai. Kita jangan lengah, jangan mentang-mentang dibuka, prokes tak diperketat," kata dia.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk sama-sama menjaga kesehatan diri sendiri dengan menerapkan prokes. Sebab, dengan menjaga diri berarti juga menjaga orang lain.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memutuskan untuk kembali membuka objek wisata per 24 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut. Keputusan itu dibuat setelah Kabupaten Garut ditetapkan sebagai salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) per 23 Agustus, Kabupaten Garut ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM Level 2. Dalam aturannya, objek wisata di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 sudah boleh dibuka. 

"Hari ini kita edarkan surat. Karena Garut masuk PPKM Level 2, destinasi sudah bisa buka," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (24/8).

Area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, telah diperbolehkan dibuka dengan kunjungan maksimal 25 persen dari kapasitas. Penerapan prokes juga harus dilakukan secara ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement