REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengunjung memindai kode batang Aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke sebuah pusat perbelanjaan di Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021). Pemerintah Kota Bogor mengizinkan pusat perbelanjaan untuk kembali beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas setelah pemerintah pusat merubah status Kota Bogor dari level 4 menjadi level 3 di masa PPKM Jawa-Bali mulai 24 hingga 30 Agustus 2021. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
sumber : Antara Foto
Advertisement