Rabu 25 Aug 2021 15:16 WIB

Ini Pasal yang Menjerat Muhammad Kece

Polri menjerat Muhammad Kece dengan pasal berlapis.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. (Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono)
Foto: Antara
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. (Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. 

Bunyi pasal 28 ayat (2) ialah: 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)' 

Baca Juga

Kemudian, Pasal 45a ayat (2) berbunyi: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

Sementara pasal 156a KUHP yang disematkan berbunyi: 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Berdasarkan alat bukti tersebut penyidik menyakini bahwa diduga keras telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi mendapat memunculkan rasa kebencian permusuhan di masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers, Rabu (25/8).

Dengan pengenaan pasal berlapis tersebut, Muhammad Kece diancam hukuman penjara hingga enam tahun. "Ancaman pidananya penjara enam tahun atau juga peraturan lain yang relevan," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Polri telah melakukan penangkapan terhadap Youtuber Muhammad Kace pada Selasa (24/8) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dia dilaporkan ke polisi karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. 

Salah satu yang mencuat terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'. "Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil," tutur Muhammad Kace dalam videonya yang diunggah di media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement