Jumat 27 Aug 2021 06:37 WIB

Bupati Bogor Sampaikan Alasan Izin Operasi Taman Safari

Taman Safari mengalami kesulitan untuk memberi pakan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bupati Bogor Sampaikan Alasan Izin Operasi Taman Safari. Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.
Foto: Shabrina zakaria
Bupati Bogor Sampaikan Alasan Izin Operasi Taman Safari. Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Objek wisata Taman Safari Indonesia di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor diperbolehkan buka pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin menegaskan, hanya zona konservasi saja yang boleh dibuka pada masa PPKM ini.

Dia menjelaskan, pada PPKM Level 3 sebetulnya tempat wisata belum diizinkan beroperasi. Namun, Taman Safari merupakan lokasi konservasi binatang, yang tidak mendapat bantuan dari pusat. Sehingga Taman Safari mengalami kesulitan untuk memberi pakan, terlebih biaya Rumah Sakit Hewan cukup tinggi.

“Sehingga saya beri pengecualian untuk konservasi boleh buka, itupun hanya safari journey saja. Ada beberapa yang saya minta untuk tutup seperti curug, kolam renang, taman bermain, dan tempat keramaian atau tempat berkumpul seperti wahana pertunjukan dan lainnya belum boleh beroperasi,” tegas Ade Yasin.

Lebih lanjut, Ade Yasin mengatakan, berdasarkan pantauannya pada Kamis (26/8), kesehatan satwa dan pelayanan kesehatan para satwa di lokasi konservasi masih bisa berjalan. Kesehatan satwa pun tetap dipantau oleh rumah sakit hewan.

Bahkan, sambung dia, seekor bayi gajah lahir dan diberi nama Bonesia atau “Bogor Indonesia”. Ade Yasin mengatakan, tempat wisata seperti Taman Safari harus diberi dukungan. Sebab, tempat konservasi ini cukup besar tanggung jawabnya, sehingga diberi kelonggaran.

“Alhamdulilah saya lihat di sini diurus dengan baik, diperlakukan dengan baik oleh perawat dan dokternya, sehingga mereka nyaman tinggal di sini di hutan belantara yang diciptakan Taman Safari Indonesia,” ujarnya.

Dia menambahkan, rumah makan juga diberi kelonggaran dengan boleh makan di tempat maksimal 30 menit dengan kapasitas 50 persen, termasuk mushola dan masjid juga dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ketentuan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-Uu/2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement