Senin 30 Aug 2021 18:25 WIB

Novel Baswedan Komentari Putusan Pelanggaran Etik Lili

Menurut Novel, putusan Dewas KPK menunjukkan adanya fakta perbuatan pidana.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Novel Baswedan ikut mengomentari putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Menurut Novel, putusan Dewas KPK menunjukkan adanya fakta perbuatan pidana.

"Dewas telah sajikan fakta adanya perbuatan tindak pidana. Selanjutnya, Dewas berkewajiban melapor yang bersangkutan kepada penyidik," kata Novel Baswedan seperti dikutip akun Twitter-nya, Senin (30/8).

Novel mengutip pasal 108 ayat (3) KUHAP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugas yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan kepada penyelidik atau penyidik.

Dia mengatakan, dalam pemeriksaannya, Dewas KPK menemukan fakta dan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan. Dia melanjutkan, perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU KPK. "Wajib melaporkan. Ini pembuktian integritas bagi Dewas," tegas Novel.

Dalam salah satu pertimbangan Dewas terhadap putusan Lili Pintauli, disebutkan bahwa perbuatan Lili merupakan awal perbuatan koruptif. Namun Dewas mengaku tidak akan meneruskan hal itu ke ranah pidana dengan alasan hanya mengurusi masalah etik.

Dewas mengatakan bahwa penerapan Pasal 36 juncto Pasal 64 dalam UU KPK atau tindak lanjut pidana bukanlah ranah mereka. Meski demikian, Dewas mempersilahkan Direktorat Penindakan KPK untuk menindaklanjuti hasil sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Mengenai apakah akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Penindakan atau bagaimana bukan kewenangan Dewan Pengawas. Kami hanya sebatas etik dan sudah diputus selanjutnya diserahkan saja kepada yang berwenang," kata Anggota Dewas, Albertina Ho.

Seperti diketahui, Dewas menjatuhkan hukuman berat berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran etik. Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Berdasarkan informasi yang diterima Republika, gaji pokok wakil Ketua KPK berdasarkan PP Nomor 82 tahun 2015 adalah Rp 4.620.000 perbulan. Artinya, nilai potongan 40 persen dari gaji pokok Lili adalah Rp 1.848.000 perbulan dari take home pay pimpinan sekitar Rp 89.459.000 juta per bulan.

Dewas menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement