Jumat 03 Sep 2021 15:56 WIB

Cisadane Rawan Longsor, Bogor Minta Bantuan Dinas PSDA Jabar

Ada tiga titik lokasi rawan longsor di sepanjang Kali Cipakancilan. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Makam di Kampung Nangerang, RT/RW 03/06, Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor diterpa longsor dan hanyut terbawa aliran Sungai Cipinang Gading, DAS Cisadane. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Makam di Kampung Nangerang, RT/RW 03/06, Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor diterpa longsor dan hanyut terbawa aliran Sungai Cipinang Gading, DAS Cisadane. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sejumlah titik rawan longsor ditemukan di sepanjang Kali Cipakancilan atau Sungai Cisadane Empang, tepatnya di kawasan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta bantuan kepada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat, untuk memberikan perhatian dan bantuan.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, sungai di sepanjang Jalan Raya Cilebut itu merupakan kewenangan Dinas PSDA Jawa Barat. Bantuan itu diminta untuk menghindari adanya bencana di kemudian hari.

“Saya sudah bertemu dengan Kepala SDA Jawa Barat untuk meminta bantuan, agar diberikan perhatian dan diberikan turap yang memadai untuk menghindari bencana longsor di kemudian hari,” kata Dedie kepada Republika, Jumat (3/9).

Dedie mengatakan, berdasarkan laporan yang didapatnya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, ada tiga titik lokasi rawan longsor di sepanjang Kali Cipakancilan. Tiga titik tersebut, menurutnya, harus segera dilakukan intervensi.

Titik-titik rawan longsor tersebut, sudah disampaikan kepada Dinas PSDA Jawa Barat. Sehingga, kata Dedie, Pemkot Bogor menerima syarat agar lokasi tersebut segera ditangani. 

Salah satunya, yakni membersihkan kawasan turap atau tebing penahan tanah (TPT) dari bangunan liar. Dedie menyebutkan, setidaknya ada 108 bangunan liar yang ditindak oleh Pemkot Bogor bersama pemerintah wilayah dan Satpol PP.

“Jadi sudah disampaikan ada tiga titik yang cukup rawan dan harus diintervensi. Maka, persyaratan dari Dinas PSDA Jawa Barat untuk membersihkan terlebih dahulu kawasan turap TPT ini dari bangunan liar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedie menyebutkan, untuk melakukan penanganan di kawasan tersebut, perkiraan biaya yang digunakan sekitar Rp 90 miliar. Dia berharap, pembenahan dan penataan bisa dilakukan segera.

“Perkiraannya memakan biaya sekitar Rp 90 miliar. Mudah-mudahan di perubahan 2021 atau di anggaran 2022, pembenahan dan penataan bisa dilakukan. Itu dorongan kami untuk mengintervensi kepada SDA Jawa Barat,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement