Sabtu 04 Sep 2021 00:25 WIB

Dewas KPK: Tak Perlu Laporkan Lili Pintauli Siregar 

Kalau itu bukan delik aduan nggak usah dewas harus melapor melapor.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak akan melaporkan Wakil Ketua, Lili Pintauli Siregar ke pihak berwenang. Dewas merasa tidak perlu melaporkan Lili meski terbukti bersalah secara etik telah melalukan kontak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK.

"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan, kalau itu bukan delik aduan nggak usah dewas harus melapor melapor," kata Anggota Dewas, Harjono di Jakarta, Jumat (3/9).

Dewas menjatuhkan hukuman berat berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran etik tersebut. Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Lili dinilai juga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Penyidik Sernior KPK, Novel Baswedan meminta, dewas segera melaporkan pelanggaran pisana yang dilakukan Lili. Kendati, Harjono mengatakan, bahwa Novel Baswedan dapat melaporkan pelanggaran pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Ya," singkat Harjono saat dikonfirmasi perihal pelaporan Lili Pintauli Siregar dapat dilakukan oleh siapapun yang menilai ada pelanggaran pidana atas tindakan Lili.

Sebelumnya, Novel menilai, Lili telah melanggar Pasal 36 UU nomor 20 tahun 2002 setelah melakukan kontak langsung dengan pihak yang tengah berperkara di KPK. Diapun meminta, Dewas melaporkan pelanggaran pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan etik ke aparat penegak hukum.

"Sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang," kata Novel Baswedan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement