Kamis 16 Sep 2021 10:16 WIB

7 Bulan Belum Digaji, Karyawan Damri Hanya Diberi Rp 1 Juta

Damri sebut kegiatan operasional menurun berdampak kepada pendapatan menurun drastis.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Bus Trans Metro Bandung melintas di area Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jumat (7/5). Selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, pelayanan perjalanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Cicaheum tidak beroperasi namun angkutan kota, Trans Metro Bandung dan Damri diizinkan beroperasi di wilayah aglomerasi Bandung Raya. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Bus Trans Metro Bandung melintas di area Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jumat (7/5). Selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, pelayanan perjalanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Cicaheum tidak beroperasi namun angkutan kota, Trans Metro Bandung dan Damri diizinkan beroperasi di wilayah aglomerasi Bandung Raya. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan karyawan pada perusahaan Damri cabang Bandung belum menerima gaji kurang lebih tujuh bulan terakhir. Total uang yang diterima karyawan selama tujuh bulan tersebut hanya sebesar Rp 1 juta untuk masing-masing karyawan.

Seorang pengemudi, Ade Fattah Hidayat mengatakan para karyawan sempat melakukan aksi menyikapi pernyataan perusahaan yang mengklaim telah membayar gaji para karyawan. Mereka menyampaikan belum digaji tujuh bulan dan baru dibayar Rp 1 juta.

"Baru Rp 1 juta," ujar Ade, Rabu (15/9).

Ia menuturkan, uang tersebut tidak dapat menutupi kebutuhan sehari-hari. Ade mengaku sempat menggunakan aplikasi pinjaman online dan mengadaikan barang pribadi untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan membayar anak kuliah.

Bahkan, ia mengaku selama ini belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. "Selama ini yang menolong subsidi dari keluarga," katanya.

Ia mendapatkan informasi jika perusahaan belum bisa membayarkan gaji karena terdampak pandemi Covid-19. Ade berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan dan gaji karyawan dapat dibayarkan. Ia pun meminta perhatian lebih dari Menteri BUMN dan Presiden Joko Widodo terkait masalah yang dihadapi.

Salah seorang tim advokasi para karyawan Damri, Rengga mengaku akan terus mengawal permasalahan yang dialami para karyawan. "Kami berkumpul melakukan langkah hukum ke depannya," katanya.

Saat dikonfirmasi, General Manager Damri cabang Bandung Ahmad Daroini menjelaskan kegiatan operasional menurun yang berdampak kepada pendapatan menurun drastis di masa pandemi Covid-19. Sehingga hak-hak karyawan yaitu gaji tidak bisa dibayar penuh.

"Namun setiap bulan tetap ada cicilan pembayaran gaji tapi tidak penuh 100 persen sehingga kalau diakumulasikan kekurangan gaji bisa mencapai 5 bulan gaji tertunda dan tetap dicatat sebagai hutang gaji perusahaan kepada karyawan," ujarnya.

Ia mengaku akan menyelesaikan pembayaran dengan cara dibayar bertahap atau diangsur. Ahmad menegaskan kembali kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat dan penutupan sejumlah ruas jalan beberapa waktu lalu ikut memberikan dampak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement