Ahad 19 Sep 2021 16:13 WIB

Sidang Praperadilan Yahya Waloni, Kuasa Hukum: Harus Optimis

Sidang untuk membuktikan keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka Dr Yahya Walon

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Ustaz Yahya Waloni
Foto: Dok MASK
Ustaz Yahya Waloni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan mengelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, Ustaz Yahya Waloni, pada Senin (20/9). Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri, mengaku, sangat optimis praperadilan kliennya diterima majelis hakim.

"Harus optimislah, kalau tidak optimis enggak bakal mengajukan praperadilan lagi," ujar Al Katiri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad (19/9).

Menurut Al Katiri alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan, bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan. 

"Karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan," ujar Al Katiri 

Al Katiri menegaskan, di dalam penegakkan hukum ada proses atau tahapan-tahapan yang harus dilalui. Misalnya, sebelum penangkapan tersangka harus ada beberapa pemanggilan terlebih. Kecuali dalam kasus kejahatan yang membahayakan negara, teroris misalnya. Maka, untuk membuktikan keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka Dr Yahya Waloni.

"Ini bukan bicara sanski perkara tapi prosedurnya tidak dilaksanakan. Ya menurut beliau begitu, beliau itu pernah dilaporkan kemudian jadi rame di media," kata Al Katiri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement