Selasa 21 Sep 2021 11:12 WIB

Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal di Kota Bandung

Uji coba anak boleh masuk mal di Kota Bandung menunggu peraturan wali kota.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Fuji Pratiwi
Pengunjung beraktivitas di area Trans Studio Mall, Kota Bandung, Jawa Barat. Pemkot Bandung tengah menyiapkan aturan seiring Inmendagri yang membolehkan anak-anak masuk mal di Kota Bandung.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengunjung beraktivitas di area Trans Studio Mall, Kota Bandung, Jawa Barat. Pemkot Bandung tengah menyiapkan aturan seiring Inmendagri yang membolehkan anak-anak masuk mal di Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat kini memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal di Kota Bandung di masa pandemi Covid-19. Namun, penerapannya masih menunggu peraturan Wali Kota Bandung yang akan segera dikeluarkan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, peraturan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang anak usia di bawah 12 tahun dapat masuk mal masih dalam proses. Peraturan tersebut mengacu kepada intruksi Mendagri nomor 43 tahun 2021 tentang PPKM.

Baca Juga

"Iya kalau peraturan Wali Kota Bandung sesuai dengan Inmendagri, Imendagri nomor 43 tahun 2021 sudah keluar jadi selama memang aturan Inmendagri diperbolehkan anak 12 tahun tetapi kita harus tetap tunggu Perwal sedang diproses hari ini. Jadi saya sampaikan tetap harus menunggu Perwal ke teman-teman," ujar Elly saat dihubungi wartawan, Selasa (21/9).

Ia menuturkan, kebijakan Inmendagri terkait anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk mal mulai berlaku hari ini. Namun untuk Kota Bandung sendiri masih akan menunggu peraturan Wali Kota Bandung yang masih disusun.

"Waktu uji coba pembukaan mal waktu itu di Kota Bandung beda dengan Jakarta, Semarang mundur satu hari karena menunggu perwal. Uji coba pembukaan mal harusnya Selasa di Bandung baru Rabu karena menunggu perwal," katanya.

Meski anak usia di bawah 12 tahun dapat masuk ke mal, Elly menegaskan wahana permainan anak di dalam mal masih ditutup. Sebab berdasarkan inmendagri wahana tersebut masih dilarang dibuka.

"Itu dilarang masih Inmendagri 43 bahwa area tempat bermain anak masih ditutup kita tetap harus ditutup jadi tidak boleh bertentangan inmendagri," kata Elly.

Terpisah, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan Pemkot Bandung akan mempersiapkan aturan terkait sudah diperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke mal. Kebijakan yang akan dikeluarkan akan menyesuaikan dengan kondisi di Kota Bandung.

"Insya Allah tentu akan mempersiapkan diri sesuai kondisi saat ini seperti apa. Kita siapkan terus," kata Oded.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement