Selasa 21 Sep 2021 17:34 WIB

Pengelola Mal di Bandung Apresiasi Anak Bisa Masuk Mal

Saat ini makan di restoran dan kafe atau dine in sudah diperbolehkan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Warga beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) wilayah Bandung Raya mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun berkunjung ke mal. Namun, kebijakan tersebut diharapkan dapat sejalan dengan dibukanya wahana bermain anak maupun menonton bioskop.

"Ya sebenarnya kita berterima kasih tapi rasanya masih belum lengkap karena arena main anak (tutup). Anak ke mal mau ngapain sih, ya pasti mau main, main apa? Yang ada di mal arena main anak, sementara arena nya belum boleh buka," ujar Ketua APPBI Bandung Raya Hadiyanto Lie kepada wartawan, Selasa (21/9).

Ia melihat pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tersebut mengingat masyarakat yang datang ke mal adalah keluarga. Apalagi saat ini makan di restoran dan kafe atau dine in sudah diperbolehkan.

"Mungkin melihatnya begini, kebanyakan yang datang ke mal kan keluarga kaya beberapa mal di anggota kita, ada yang datang sama anaknya, tapi karena gak boleh masuk jadi batal masuk atau hanya menunggu di pintu masuk, ibunya yang nungguin atau pembantu, bapaknya yang nungguin," katanya.

Hadiyanto mengatakan kebijakan anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan ke mal tentu harus dengan pengawasan orang tua. Ia pun berharap secara bertahap wahana bermain anak sudah bisa dibuka termasuk menonton di bioskop bagi anak.

Terkait dengan isu beberapa waktu lalu tentang banyak pengunjung yang didapati positif Covid-19, ia menegaskan jika mereka pengunjung yang hendak masuk ke mal. Pengelola pun tentu menolak mereka untuk masuk.

Ia menambahkan, kondisi saat ini tingkat kunjungan masyarakat ke mal masih rendah pasca tidak diperbolehkan beroperasi sebulan yang lalu. Kondisi tersebut membuat keuanga  para pedagang habis sehingga banyak yang tutup.

"Kita dari awal tahun lalu Juni saat mal udah dibuka kita prokes kita ikuti kita bela-belain ya itu tadi 3 bulan tahun lalu kita tutup, artinya pada saat buka kita harap ada euforia, ternyata kan tidak, malah melempem, ditambah PPKM sebulan lebih, lebih parah," katanya.

Ditengah kondisi saat ini, Hadiyanto berharap relaksasi terus dilakukan secara bertahap agar dapat membantu perekonomian pengelola mal. Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak takut datang ke mal dan pihaknya memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement