Jumat 24 Sep 2021 06:10 WIB

Humas Kemendag Studi Banding Layanan ke Pemkot Bekasi

Humas Kemendag dan Pemkot Bekasi ingin kolaborasi sebagai sesama badan publik PPID.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah.
Foto: Dok Pemkot Bekasi
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Biro Humas Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan kunjungan kerja studi banding pelayanan informasi publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/9). Tujuan studi lapangan  adalah ingin meniru inovasi pelayanan yang diberikan PPID Kota Bekas.

Sub Koordinator Pelayanan Informasi Publik Kemendag Annisa Wulandari, mengatakan, tujuan kunjungan ini adalah menggali praktik dan aspek terbaik dalam pelayanan informasi publik di PPID Pemkot Bekasi. Langkah itu juga sekaligus bentuk penguatan kolaborasi sebagai sesama badan publik PPID.

"PPID di sini merupakan badan publik yang sudah masuk kategori informatif pada hasil monitoring dan evaluasi penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Jawa Barat," katanya di Ruang Kerja Rapat Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Kamis.

"Mungkin bapak dan ibu bisa membantu kami menggali informasi lebih jauh tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kota Bekasi sehingga masuk ke dalam kategori informatif sementara PPID kami saat ini masih dalam kategori menuju informatif," kata Annisa kepada PPID Kota Bekasi.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah selaku PPID utama menjelaskan,  sistem pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di wilayahnya mengacu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Di Pemkot Bekasi, kata dia, PPID utama dijabat oleh Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi yang membawahi PPID pembantu pada perangkat daerah, yang dijabat oleh sekretaris perangkat daerah masing-masing. "Layanan keterbukaan informasi selalu disajikan dengan aktif oleh tim pelaksana PPID dan selalu siap ketika ada permohonan informasi yang perlu dijawab," kata Sajekti,

Dia mengatakan, regulasi permohonan informasi serta prosedur menjawab permohonan informasi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2017 dan Nomor 73 Thun 2018 yang mengatur segala permohonan informasi harus disertakan data-data pemohon yang jelas serta jawaban permohonan informasi oleh PPID.

Sekretariat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PPID utama Kota Bekasi, Diah Setiyawati menyebut, selain siap sedia melayani permohonan informasi, tim pelaksana PPID juga berperan aktif menyebarluaskan informasi kepada publik melalui berbagai platform media, seperti website, media sosial, dan media luar ruang.

"Beberapa jenis informasi juga harus tersaji pada website seperti informasi berkala dan informasi serta merta. Contoh, informasi mengenai laporan anggaran keuangan daerah yang telah diaudit, program-program unggulan terkini, struktur organisasi dan pejabat terkait, sampai berita-berita harian," kata Diah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement