Selasa 28 Sep 2021 14:30 WIB

Bawaslu: Jadwal Pemilu Menyesuaikan Masa Transisi Presiden

Efektivitas pemerintahan bisa bermasalah jika masa transisi presiden terlalu panjang.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan agar penentuan hari pemungutan suara Pemilu 2024 menyesuaikan masa transisi presiden. Menurut dia, jadwal pencoblosan perlu dipertimbangkan agar penetapan hasil Pemilu 2024 tidak terpaut jauh dengan masa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober.

"Yang jarang dibahas ini, harusnya masa transisi presiden antara presiden yang secara de facto dan de jure masih sebagai presiden dan kemudian ada presiden terpilih, masa transisi ini tidak boleh terlalu panjang," ujar Bagja dalam webinar (28/9).

Dia mengatakan, masa transisi presiden sebelumnya, yakni Megawati Soekarnoputri kepada Susilo Bambang Yudhoyono terlalu panjang. Hal ini kemudian menyebabkan kinerja pemerintahan pada enam-tujuh bulan terakhir sangat tidak efektif.

Sebab, kata Bagja, jajaran menteri yang masih menjabat sudah tidak fokus dalam menyelenggarakan pemerintahan. Untuk itu, persoalan ini juga perlu dipikirkan dalam pembahasan penentuan hari pemungutan suara demi penyelenggaraan pemerintahan tetap efektif.

"Presidennya masih fokus mungkin tapi menterinya, kabinetnya sudah tidak fokus. Faktor-faktor ini harus dipikirkan, ada masa enam bulan lebih yang membuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan kita bermasalah," kata Bagja.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar penyederhanaan tahapan pemilu tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Kemudian jadwal pemungutan suara perlu mempertimbangkan kecukupan waktu tahapan pendaftaran pencalonan pilkada jalur partai politik, siklus anggaran daerah dan pencairan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), kondisi cuaca, serta hari libur nasional dan keagamaan.

Hingga kini, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 belum ditetapkan. KPU mengusulkan pencoblosan pemilu jatuh pada 21 Februari 2024, sedangkan pemerintah mengajukan 15 Mei 2024. Rencananya, rapat pembahasan hari pemungutan suara akan digelar pada 6 Oktober 2021 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement